JAKARTA - Komisi X DPR sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus menyikapi kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai tidak wajar. Pasalnya, beberapa kampus ada yang mengalami kenaikan UKT hingga 500 persen.
"Ini menurut kami tidak wajar, sehingga kami melihat bahwa perlu ada kita dudukkan bersama," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf, Kamis, 16 Mei.
Dede mengatakan, Komisi X DPR akan memanggil pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai tindaklanjut dari pembentukan Panja.
"Besok rencana akan memanggil Kemendikbud dan DPR juga langsung membuat panja biaya pendidikan," ungkap Dede.
Dede mengaku belum tahu penyebab utama kenaikan UKT sehingga menjadi polemik. Namun, kata dia, pihaknya mendorong revisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024.
"Meminta pemerintah merevisi Permendikbud 2/2024 sesegera mungkin," kata legislator Demokrat dapil Jawa Barat itu
BACA JUGA:
Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie menyebut pendidikan tinggi merupakan pendidikan tersier atau pilihan yang tidak masuk dalam wajib belajar 12 tahun. Pendidikan wajib di Indonesia saat ini hanya 12 tahun yakni dari SD, SMP hingga SMA.
Hal itu dikatakan Tjitjik merespons gelombang kritik terkait uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi yang kian mahal.
Tjitjik mengatakan, pendidikan tinggi di Indonesia belum bisa gratis seperti di negara lain. Sebab, bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) belum bisa menutup semua kebutuhan operasional.
Karena itu, menurutnya, biaya kuliah harus dipenuhi oleh mahasiswa agar penyelenggaraan pendidikan itu memenuhi standar mutu.
"Dari sisi yang lain kita bisa melihat bahwa pendidikan tinggi ini adalah tertiary education. Jadi bukan wajib belajar. Artinya tidak seluruhnya lulusan SLTA, SMK itu wajib masuk perguruan tinggi. Ini sifatnya adalah pilihan," kata Tjitjik di Kemendikbud, Rabu, 16 Mei.
"Siapa yang ingin mengembangkan diri masuk perguruan tinggi, ya itu sifatnya adalah pilihan, bukan wajib," imbuhnya.