Bagikan:

JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, berjanji akan menghentikan kenaikan-kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tidak wajar di perguruan tinggi negeri (PTN). 

Hal itu disampaikan Nadiem setelah menerima banyak laporan terkait lompatan kenaikan UKT yang dinilai tak masuk akal. 

"Saya berkomit untuk memastikan, karena tentunya harus ada rekomendasi dari kami untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak rasional itu akan kami berhentikan," ujar Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Selasa 21 Mei.

Nadiem memastikan, Kemendikbud bakal memeriksa PTN yang menaikan UKT yang tidak wajar tersebut untuk dilakukan evaluasi terhadap ketua program studi terkait.

"Jadi kami akan memastikan bahwa kenaikan-kenaikan yang tidak wajar itu akan kami cek, kami evaluasi, kami asess dan saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi dan prodi-prodi untuk memastikan bahwa, kalaupun ada peningkatan, harus rasional, harus masuk akal dan tidak berburu-buru. Tidak tergesa-gesa melakukan lompatan yang besar. Itu adalah komitmen pertama," tegas Nadiem

Nadiem mengingatkan bahwa tiap kenaikan UKT haruslah rasional, termasuk pada kelompok UKT yang lebih tinggi. Ia menyatakan, hal ini dilakukan Kemendikbud untuk mengurangi kecemasan di masyarakat terkait isu kenaikan UKT yang tinggi.

"Kemendikbudristek punya peran yang sangat kuat, untuk memastikan kalaupun ada kenaikan harga, bahkan untuk tingkat atau tangga tingkat ekonomi yang lebih tinggi, bahwa peningkatan itu rasional dan masuk akal," jelasnya. 

Selain itu, Nadiem juga meminta pihak PTN memercayakan kepada Kemendikbud terkait aturan UKT. Selama ini, kata dia, aturan mengenai UKT dibuat secara berjenjang.

"Apa artinya? Artinya bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu, mereka membayar lebih banyak, dan yang tidak mampu, bayar lebih sedikit," kata Nadiem.

Dia mengatakan, peraturan demikian sudah terjadi sejak lama. Sebab Kemendikbud disebut mengedepankan azas keadilan dan inklusifitas sebagai prinsip dasar UKT.

"Ini memang azas yang sudah selama ini dilaksanakan untuk UKT di perguruan tinggi kita, karena azas keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia harus dijunjung tinggi, harus dibela," pungkasnya.