Bagikan:

BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Timur (Bantim), jajaran Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), menangkap pria berinisial MR (40) seorang residivis pencurian dengan pemberatan (curat) usai beraksi mencuri beberapa unit laptop dengan cara membongkar rumah.

“Personel menangkap pelaku setelah beraksi pada empat lokasi yang berbeda di sekitar Jalan Gatot Subroto, dari tangan pelaku disita barang bukti sembilan unit laptop berbagai merk,” kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur Ipda Partogi Hutahaean di Banjarmasin, Antara, Jumat, 27 Juni. 

Pelaku ditangkap saat hendak melakukan kembali aksinya di Jalan Pramuka, Gang Teratai 3, Kelurahan Sungai Lulut, Banjarmasin Timur, pada Rabu malam sekitar pukul 11.00 WITA.

“Sebelumnya pelaku berhasil melancarkan aksinya di Jalan Bawang Putih, Banjarmasin Timur pada Rabu (12/6) dan membawa kabur dua unit laptop. Dari laporan korban inilah kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus dan menggagalkan aksi pelaku yang kesekian kalinya,” ujarnya.

Partogi menjelaskan pria asal Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan itu, melancarkan aksinya dengan membongkar pintu saat rumah dalam keadaan sunyi atau ditinggal penghuni rumah.

Dari hasil ungkapan kasus ini, petugas menerima sebanyak empat laporan polisi yang berbeda dengan alamat yang berbeda pula.

Partogi mengatakan pihaknya akan mendalami kasus ini karena pelaku telah melakukan aksinya berkali-kali dengan barang bukti yang cukup banyak, termasuk motif pelaku juga masih didalami.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yakni tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ujarnya lagi.