Bagikan:

SUKABUMI - Unit Reskrim Polsek Palabuhanratu, Resor Sukabumi menangkap kawanan pencuri spesialis bobol rumah yang aksinya sudah dilakukan di 10 lokasi berbeda di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dalam kurun waktu tujuh bulan.

"Kami berhasil menangkap empat dari enam tersangka yakni AS alias Pedoh, YA alias Bahir, AN dan YY. Sementara dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran yang identitasnya sudah kami kantongi," kata Kapolsek Palabuhanratu Kompol Mangapul Simangunsong di Sukabumi, Antara, Kamis, 1 Desember. 

Menurut Mangapul, penangkapan ketiga tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan ini setelah mendapatkan laporan korban, warga Kampung Pasirsuren, RT 004/002, Desa Pasirsuren Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Pada 24 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 04.30 WIB, korban mengaku rumahnya telah dibobol kawanan pencuri. Kerugian korban hingga puluhan juta rupiah lewat pencurian 

sepeda motor Honda Vario, satu unit handphone jenis Samsung tipe Galaxy A22 dan satu unit laptop merek Lenovo Legion 5 Pro.

Modus yang dilakukan kawanan maling ini dengan cara membobol pintu rumah yang saat itu para korbannya tengah terlelap tidur. Otak pembobolan rumah yakni Pedoh.

Kawanan ini hanya membutuhkan waktu beberapa menit untuk bisa masuk ke dalam rumah dan menguras harta benda milik korban.

Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa CCTV yang ternyata aksi pencurian itu terekam oleh CCTV yang terpasang di rumah korban.

Akhirnya Pedoh dan rekan-rekannya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Cikeusik, Provinsi Banten.

Kepada penyidik tersangka Pedoh yang merupakan residivis pada kasus yang sama telah melakukan aksi pembobolan rumah di 10 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Adapun rumah yang menjadi incaran kawanan pencuri ini yang lokasi berjauhan dengan para tetangganya sehingga, sehingga dengan leluasa mereka melakukan aksinya. Bahkan, tersangka pun tidak segan melukai korbannya jika melawan.

"Kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu tersangka lainnya yang masih buron. Dari tangan tersangka Pedoh kami menyita sepeda motor Honda Vario dan handphone jenis Samsung tipe Galaxy A22 hasil kejahatan serta obeng, mata kunci, topi dan sweater yang digunakan tersangka saat beraksi," tambahnya.

Mangapul mengatakan mereka biasanya beraksi sekitar pukul 02.00 WIB hingga 04.00 WIB di mana waktu tersebut disinyalir pemilik rumah tengah tertidur lelap. Namun sebelum beraksi biasanya Pedoh dan rekan-rekannya mengintai dan mempelajari seluk beluk rumah yang akan dibobolnya.

Untuk tersangka Pedoh dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, sementara rekannya ada yang dijerat pasal 556 KUHP karena turut serta membantu pelaku dan pasal 480 KUHP sebagai penadah yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.