2 Pelaku Begal Tas Isi Berlian Milik Dokter di Rappocini Makassar Ditangkap Polisi
Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib (kanan) menginterogasi dua pelaku begal merampas tas berisi berlian, saat ekspose kasus di Polsek Rappicini, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (22/1/2024). ANTARA/Darwin Fatir.

Bagikan:

MAKASSAR - Tim Polrestabes Makassar membekuk dua pelaku pencurian disertai kekerasan atau begal usai merampas tas korbannya berisi berlian, ponsel dan laptop, di Jalan Rappocini Raya, Makassar, Sulawesi Selatan.

"Dua pelaku ini ditangkap di Kabupaten Gowa. Dari keterangan korban barang-barang yang dirampas para pelaku ini senilai Rp250 juta," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib saat ekspose kasus dilansir ANTARA, Senin, 22 Januari.

Dua pelaku begal akni Daeng Nojeng (45) dan Rustam (32), menggunakan kendaraan roda dua beraksi kejahatan pada 19 Januari 2024 di Jalan Rappocini. Saat itu korban diancam pelaku dengan senjata tajam.

"Pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan mengancam korban dengan samurai saat turun dari kendaraan, lalu mengambil tas korban secara paksa. Kedua pelaku ini berboncengan saat beraksi," papar kapolres.

Usai merampas tas korban pelaku langsung melarikan diri dengan motornya. Korban yang berprofesi dokter ini selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rappocini untuk dilakukan tindakan hukum dengan mengejar pelakunya.

"Dari hasil rampasan pelaku ini sebagian sudah dilakukan penyitaan dan selebihnya sudah dinikmati pelaku. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui perbuatannya," papar Ngajib.

 

Dari hasil interogasi polisi, pelaku merupakan residivis dan spesialis dalam kasus pencurian disertai kekerasan. Mereka mengaku telah melakukan perbuatannya sebanyak lima kali di lokasi berbeda, yakni dua kali di Kota Makassar dan tiga kali di Kabupaten Gowa.

Saat ini kedua pelaku mendekam di sel penjara Polsek Rappocini untuk diproses hukum selanjutnya. Keduanya disangkakan dengan pasal 365 dan diancam hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.