Bagikan:

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan sudah menerima berkas kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.

"KLB sudah menyerahkan dokumen permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB. Dua hari lalu (diterima) oleh Pak Dirjen searang dalam tahap penelitian berkas, kita melihat peraturan perundang-undangan AD/ART partai," ujar Menkum Laoly usai raker bersama Komisi III DPR di gedung DPR, Jakarta, Rabu 17 Maret.

Menkum Laoly menjelaskan, Kemenkum HAM akan melihat dokumen pelaksanaan KLB dan pengesahannya. Apabila terjadi sengketa maka akan ditindaklanjuti.

"Ini kita teliti. Nanti kalau misal tidak lengkap, segera dilengkapi. Kalau mereka tidak bisa melengkapi, misalnya. kalau bisa melengkapi lain lagi cerita kan gitu. kita lihat saja," jelasnya.

Laoly mengatakan, pihaknya harus hati-hati dalam menangani prahara di tubuh Demokrat. Sehingga perlu waktu bagi Kemenkumham untuk mengecek dokumen-dokumen terkait kepengurusan di partai berlogo bintang mercy itu.

"Ini kami baru satu hari sudah di tim kita dokumennya cukup, kita harus cek satu per satu. Misal pengurus, benar enggak ini pengurusnya, karena kita diberikan surat juga oleh dari pihak AHY. Nanti kita kroscek saja dari SK yang ada," jelasnya lagi.

Yasonna berharap terkait hal tersebut bisa cepat diambil diambil keputusan agar tidak berlarut-larut. Setelah memeriksa sesuai UU yang berlaku.

Menyinggung soal UU Parpol mengenai Mahkamah Partai kemudian di Pengadilan Negeri, Laoly mengatakan masih menunggu keputusan pengadilan. Sebab kedua kubu sama-sama melakukan gugatan.

"Nanti kalau sudah kita ambil, kan masuk surat kita harus layani. Kalau sudah saya ambil keputusan. Masih berselisih lagi, ya mereka yang bertempur di pengadilan kan begitu mekanismenya," ujar Laoly.