JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mengungkapkan paspor Amerika Serikat (AS) milik bupati Sabu Raijua, NTT terpilih, Orient P Riwu Kore masih berlaku hingga 2027. Sedangkan paspor Indonesia akan berakhir April 2024.
"Berdasarkan informasi dari Kedutaan Besar Amerika bahwa beliau memegang paspor. Dari Ditjen Kependudukan Orient masih tercatat sebagai WNI dengan KTP," ujar Menkumham Yasonna Laoly saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu 17 Maret.
Menkum Laoly memaparkan sejumlah masalah dwikewarganegaraan Orient Riwu Kore. Seperti yang bersangkutan menikah dengan warga negara Amerika Serikat dan memiliki anak yang juga menjadi tentara di sana.
Dalam UU 12/2016 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, disebutkan seseorang yang memperoleh kewarganegaraan asing akan kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.
Demikian juga dengan perkawinan dengan perempuan negara asing. Indonesia tidak menganut sistem kewarganegaraan ganda bagi warga negara yang berusia dewasa.
"Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur bahwa laki-laki yang kawin dengan perempuan negara asing akan kehilangan kewarganegaraannya," jelas Menkum HAM.
Selain itu, kata Laoly, Orient Riwu Kore juga diketahui bekerja di salah satu proyek strategis di negara itu.
"Hal ini memungkinkan dia mendapatkan kewarganegaraan Amerika Serikat lebih mudah," sambung politikus PDI Perjuangan itu.
BACA JUGA:
Terkait masalah tersebut, sejumlah pihak, antara lain KPU, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Kementerian Dalam Negeri, Polda Nusa Tenggara Timur, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemkumham, dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum Kemkumham, mengadakan rapat koordinasi pada 16 Februari 2021 dan rapat lanjutan. Salah satu keputusan rapat menyatakan pelantikan Orient Riwu Kore ditunda.
"Benar bahwa di UU kita, seorang WNA tidak boleh menjadi pejabat publik. Tapi karena pertimbangan secara administratif sampai saat ini belum jelas," kata Laoly.
Menurut dia, Orient telah mengajukan untuk melepas status kewarganegaraan AS.. Tetapi belum diproses karena alasan pandemi COVID-19.
"Karena COVID belum diproses," ujar Menkum Laoly.