Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut korupsi pengadaan di Ditjen Bea Cukai terkait pengadaan 16 Unit Kapal Patroli Cepat di Ditjen Bea Cukai Tahun Anggaran 2013-2015. Ada enam saksi dalam kasus ini yang diperiksa pada hari ini.

“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi di Ditjen Bea Cukai,” kata Juru Bicara KPK Tesa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Rabu, 26 Juni.

Tessa memerinci enam saksi tersebut adalah Bekti dan Fuad yang merupakan surveyor PT BKI Cabang Surabaya; Tonies dan Dian yang merupakan admin PT BKI Cabang Surabaya; Kepala Bagian Marketing PT DTPS, R. Adi Tjahjono; dan Direktur Utama PT DTPS, Andy Bintoro. “Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur,” tegasnya.

Dalam kasus ini KPK sudah mengumumkan tiga tersangka pada 2019 atau saat kepemimpinan Agus Rahardjo. Mereka adalah Prahastanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Heru Sunarwanto selaku Ketua Panitia Lelang, dan Amir Gunawan selaku Dirut PT Daya Radar Utama (DRU).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat itu menyebut dugaan kerugian negara mencapai Rp117.736.941.127. Kasus tersebut berawal ketika Prahastanto mengarahkan panitia lelang tidak memilih perusahaan tertentu karena dia sudah menentukan perusahaan yang dipanggil.

Adapun nilai alokasi anggaran proyek ini mencapai Rp1,12 triliun dan bermula pada 2012. Kapal yang dibeli ternyata tidak mencapai kecepatan yang ditentukan saat dilakukan uji coba.

Hanya saja, Bea Cukai tetap menerima dan membayar 9 dari 16 kapal yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut. “Selama proses pengadaan IPR diduga menerima 7 ribu euro sebagai sale agent mesin yang yang dipakai 16 kapal,” ujar Saut dalam konferensi pers pada 21 Mei 2019.