Bagikan:

BANDA ACEH - Empat pria diperiksa Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh karena membuat video TikTok yang diiringi lagu dangdut di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.

"Mereka ditahan Satpam Masjid Raya dan diserahkan kepada kami untuk diperiksa. Ditangkap habis Jumat (12/3), waktu mau membuat video TikTok lagi," kata Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP/WH Aceh, Marzuki, di Banda Aceh dikutip Antara, Selasa, 16 Maret.

Marzuki mengatakan, empat lelaki yang berasal dari berbagai daerah di Aceh itu sudah lama dipantau Satpam melalui CCTV karena berulang kali membuat video TikTok di halaman masjid.

Saat pemeriksaan, kata dia, keempat lelaki itu mengaku membuat video TikTok karena sedang naik daun saat ini. Mereka bermain TikTok yang diiringi musik dangdut.

"Sudah kita sampaikan bahwa itu melanggar adat istiadat, etika dan agama kita, karena masjid tempat orang salat, bukan tempat bermain TikTok, bukan tempat beria-ria di masjid," ujar Marzuki.

Terhadap keempat orang itu sudah dibuatkan surat pernyataan tidak mengulangi lagi kesalahan yang telah dilakukan ini. Kemudian, mereka juga diganjar sanksi wajib lapor selama dua bulan atau sampai dianggap oleh penyidik selesai, dan benar-benar tidak mengulangi lagi perbuatannya.

"Pokoknya dalam dua bulan ini mereka kita lakukan wajib lapor. Mereka tidak dilakukan penahanan, karena tidak ada pasal hukumnya," kata dia.