TANGERANG - Polisi menangkap seorang bandar sabu-sabu berinisial JI (26) di kawasan kampung Peusar, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Kapaolsek Tigaraksa, Kompol Agus Ahmad Kurnia mengatakan penangkapan itu terjadi pada Kamis malam,13 Juni.
“Kami tangkap saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu di pinggir jalan di Kampung Peusar, Desa Cileles,” kata Agus dalam keterangannya, Kamis, 20 Juni.
Agus menjelaskan, penangkapan itu bermula dari laporan masyakarat adanya transaksi narkoba. Atas dasar itu, pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian.
Saat berada di sekitar lokasi penangkapan, petugas melihat seorang pria sedang berdiri di pinggir jalan dengan gelagat mencurigakan.
BACA JUGA:
Kemudian melakukan penangkapan dan penggeladahan badan. Di dalam bungkus rokok yang dibawa tersangka, ditemukan plastik klip bening berisi lipatan kertas tisu yang di dalamnya berisi sabu-sabu
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumahnya. Dan ditemukan sebanyak 9 paket sabu,” ujarnya
Atas perbuatannya JI ditetapkan tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal mati.