Bagikan:

TANGERANG - Polisi menangkap dua orang pria berinsial PP (25) dan K (26). Keduanya ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan keduanya dibekuk saat akan melakukan transaksi narkotika di pinggir jalan di Desa Cangkudu, Balaraja, Kabupaten Tangerang, Rabu 24 Agustus.

"Tersangka PP dan tersangka K ditangkap sekira jam 3 sore saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu," kata Raden, Rabu, 31 Agustus.

Dalam kesempatan itu, Raden menerangkan modus transaksinya dengan menyembunyikan barang haram itu di dalam kemasan makanan ringan atau snack (Bengbeng).

"Jadi dikemas para tersangka dalam lipatan tisu dan disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan atau snack," katanya.

Namun aksi itu dapat digagalkan pihak kepolisian. Saat penangkapan, polisi mendapati barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,75 gram.

"Kami mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,75 gram yang dikemas para tersangka," ucapnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan telepon genggam kedua tersangka yang digunakan untuk berkomunikasi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Kini kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

"Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," tutupnya.