TANGERANG – Polres Metro Tangerang menangkap 21 pengedar dan 2 orang pengguna narkoba,
sejak 3-17 Juli 2024. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, bila para pelaku yang ditangkap merupakan tiga target operasi (TO) selama dua pekan terakhir.
“Sebanyak 23 tersangka terdiri dari 21 pengedar, 2 pemakai narkoba berhasil kita amankan berikut barang bukti narkotika,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Rabu, 24 Juli.
Selain menangkap para pelaku, pihaknya juga mendapati barang bukti berupa sabu dengan berat 2.826,65 gram atau 2.8 kilogram, serta ribuan obat yang termasuk golongan G.
BACA JUGA:
“Barang bukti narkotika yang berhasil disita sebanyak 2.826,65 gram sabu, 1.680 butir ekstasi dan 7.444 butir obat berbahaya daftar G,” ujarnya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman adalah pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 Tahun atau seumur hidup," tegas Zain.