Bagikan:

JAKARTA - Mantan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono menyebut sempat diperintah Syahrul Yasin Limpo atau SYL untuk mengarahkan atau briefing para pegawai Kementan untuk memberikan kesaksian seadanya ketika diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengakuan itu disampaikan saat Kasdi menyebut bila SYL sempat menyampaikan KPK sedang mengusut permasalahan yang terjadi di Kementan.

"Apa menteri pernah nggak datang ke saudara, 'Eh kita lagi disidik ini loh'?" tanya Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 19 Juni.

"Iya, betul," jawab Kasdi.

"Pernah?" tanya Hakim Rianto menegaskan.

"Pernah sampaikan," sebut Kasdi.

Kasdi diminta menyampaikan apa yang disampaikan SYL saat itu. Eks sekjen Kementan itu menyebut SYL memintanya untuk mengarahkan para pegawai Kementan yang akan diperiksa KPK.

"Apa disampaikan?" tanya Hakim Rianto.

"Pada saat itu, 'Pak Sekjen tolong ke teman-teman yang dipanggil oleh KPK itu,' saya diperintah ini, untuk bisa mem-briefing orang-orang itu yang sudah dipanggil," jawab Kasdi.

"Apa briefing-nya seperti apa?" tanya Hakim Rianto.

"Menjelaskannya normatif saja, itu yang saya terima dari beliau dan saya sampaikan dan waktu itu tidak juga saya tapi juga ada Pak Hatta pada saat itu untuk mem-briefing itu," sebut Kasdi.

"Apakah ada ndak dari Pak Menteri diungkapkan untuk bagaimana kita untuk menutupi ini semua?" tanya Hakim Rianto.

"Narasinya tidak demikian," jawab Kasdi.

"Apa narasinya seperti apa?" cecar Hakim Rianto.

"Narasinya itu aja, 'Pak Sekjen sampaikan kepada teman-teman untuk disampaikan normatif saja, tidak perlu detail'," kata Kasdi.

Dalam perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.

Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, carter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia turut didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.