JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang 40 hari masa penahanan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Penyidik hingga saat ini masih mencari bukti menguatkan dugaan rasuah yang menjerat ketiganya.
“Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan di Rutan KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 3 November.
Ali menyebut pengusutan masih dilakukan sehingga mereka butuh waktu lebih. “Masih berprosesnya pengumpulan alat bukti,” tegasnya.
Adapun SYL disebut KPK memeras pegawainya dengan mewajibkan membayar uang setoran setiap bulan dengan bantuan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Nominalnya yang dipatok Syahrul dan harus disetorkan pegawai eselon I-II berkisar 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.
BACA JUGA:
Uang yang dikumpulkan diyakini bukan hanya berasal realisasi anggaran Kementan digelembungkan atau mark-up melainkan dari vendor yang mengerjakan proyek. Pemberian uang dilakukan secara tunai, transfer maupun barang.
KPK kemudian menduga uang yang diterima Syahrul digunakan untuk berbagai kepentingan pribadinya. Mulai dari umrah bersama pegawai Kementan lainnya, membeli mobil, memperbaiki rumah hingga mengalir ke Partai NasDem dengan nilai hingga miliaran rupiah.