Babak Baru Kasus Korupsi Kementan, Syahrul Yasin Limpo Bakal Segera Disidang
Ilustrasi Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. (Foto via Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo bakal disidangkan terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyelesaikan penyidikan dan pelimpahan ke jaksa penuntut umum sudah dilakukan pada hari ini, Rabu, 7 Februari.

"SYL dkk segera disidang. Hari ini tim penyidik menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa KPK untuk perkara dugaan korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 7 Februari.

Selanjutnya, penahanan Syahrul bakal dilanjutkan untuk 20 hari ke depan. Jaksa juga akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam waktu 14 hari.

"Adapun perkara TPPU-nya masih terus dilakukan pendalaman dan penyelesaian berkas perkaranya," tegas Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK menduga Syahrul memeras pegawainya dengan mewajibkan membayar uang setoran setiap bulan dengan bantuan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Nominal yang dipatok dan harus disetorkan pegawai eselon I-II berkisar 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.

Uang yang dikumpulkan diyakini bukan hanya berasal realisasi anggaran Kementan digelembungkan atau mark-up melainkan dari vendor yang mengerjakan proyek. Pemberian uang dilakukan secara tunai, transfer maupun barang.

Komisi antirasuah kemudian menduga uang yang diterima Syahrul digunakan untuk berbagai kepentingan pribadinya. Mulai dari umrah bersama pegawai Kementan lainnya, membeli mobil, memperbaiki rumah hingga mengalir ke Partai NasDem dengan nilai hingga miliaran rupiah.