KALTENG - Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto meminta kepada masyarakat ataupun pihak perusahaan buah kelapa sawit agar segera melaporkan ke Polres di jajaran apabila melihat penjarahan atau pencurian buah sawit.
"Meskipun kerugiannya hanya Rp2,5 juta laporkan saja ke dan Polres dan Polsek. Kalau ada petugas kepolisian yang tidak menerima, laporkan ke kami," kata Djoko saat menghadiri kegiatan Forum Diskusi dengan tema 'Prospek Perkebunan Sawit Pasca Undang-Undang Cipta Kerja' yang digagas oleh Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalteng di Palangka Raya, Kalteng, Selasa 6 Februari, disitat Antara.
Dia menuturkan, kepada jajarannya agar cerdas dalam membaca situasi,jika terjadi pelanggaran, hukum harus ditegakkan.
"Apabila ada bukti yang dimiliki, langsung bikin laporan polisi. Aparat harus tegas dalam implementasi penegakan hukum," ucapnya.
Menurut Kapolda, jika ada masyarakat yang melapor tentang berbagai persoalan hukum, petugas harus segera mendalami dengan mencari barang bukti, jangan sampai masyarakat saling mengadu, karena tidak kuatnya barang bukti.
"Jadi apabila dirugikan, segera buat laporan polisi. Saya minta seluruh jajaran untuk melayani masyarakat salah satunya menerima laporan polisi dari masyarakat dengan baik dan benar," ungkapnya.
BACA JUGA:
Danrem 102/Pjg Brigjen TNI Iwan Rosandriyanto menegaskan, bahwa TNI siap mendukung dan mengapresiasi kegiatan diskusi tersebut serta diharapkan nantinya menghasilkan solusi untuk memajukan sektor perkebunan di wilayah Kalteng.
"Apresiasi dan siap mendukung, selama bisa memberikan dampak baik bagi pembangunan Kalteng," katanya.
Dalam forum itu terungkap 2022 penerimaan devisa dari sawit mencapai 39 miliar dolar AS atau sekitar Rp600 triliun. Nilai tersebut merupakan angka tertinggi sepanjang perusahaan kelapa sawit memberi kontribusi kepada negara.
Pada, 2023 ekspor produksi sawit diperkirakan mencapai 33,12 juta ton dengan nilai ekspor 30,7 miliar dolar AS atau sekitar Rp476 triliun.
Luas perkebunan kelapa sawit n
asional mencapai 16,38 juta hektar, sekitar 41 persen atau 6,7 juta hektar dikelola dan dimiliki oleh petani, sedangkan sisanya seluas 9,68 juta dikelola oleh BUMN dan PBSN, mampu menyerap tenaga kerja yang sangat banyak dengan total 16,2 juta tenaga kerja.
Berdasarkan data Ditjen Perkebunan luas perkebunan sawit Kalteng tahun 2022 adalah 1,9 juta hektar yang terdiri dari perkebunan rakyat seluas 330 ribu hektar dan selebihnya 1,5 juta dikelola oleh Perusahaan Swasta Nasional, dan Perkebunan Sawit Kalteng terluas ketiga secara nasional setelah Riau dan Kalimantan Barat.