Bagikan:

PALANGKA RAYA - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap 13 penjarah buah sawit milik perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji mengatakan dari 13 pelaku yang berhasil diringkus itu, lima orang di antaranya positif menggunakan narkoba.

"Ditangkap 13 pelaku dan setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan 10 penjarah itu menjadi tersangka dengan inisial UM, SN, NR, IG, PL, DN, BR, AR, SK, dan DN, sisanya masih menjalani pemeriksaan," kata Erlan dilansir ANTARA, Jumat, 3 Mei.

Sebelum melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan narkoba agar dapat menambah stamina dalam melaksanakan penjarahan buah sawit.

Atas perbuatannya tersebut, 10 orang tersangka itu juga sudah ditahan di Mako Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Kalteng.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka  dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya.

 

Dengan pencurian yang dilakukan para tersangka itu ditegaskan polisi sudah sangat meresahkan perusahaan-perusahaan kelapa sawit yang selama ini beroperasi di beberapa kabupaten di Kalteng.

"Saya berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Kalau toh masih terjadi, tentunya kepolisian tidak akan tinggal diam karena perbuatan tersebut adalah perbuatan yang melawan hukum," kata Erlan.

Pada Maret dan April 2024 lalu Kepolisian setempat juga menangkap 19 terduga pelaku pencurian buah sawit milik PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) 1 dan 2.