Bagikan:

PALANGKA RAYA - Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap 12 orang tersangka yang diduga mencuri 6,5 ton buah kelapa sawit di kebun milik salah satu perusahaan perkebunan sawit di Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara.

"Kedua belas tersangka tersebut melakukan pemanenan buah kelapa sawit di kebun milik PT. BJAP 2," kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono di Pangkalan Bun dilansir ANTARA, Kamis, 14 September.

Bayu menyebutkan, 12 para tersangka berinisial A, BA, A, H, J, MA, MSS, MJ, PH, RS, S, dan MA.

"Karena adanya ajakan, mereka berkumpul di Desa Durian Tunggal, dengan menggunakan mobil pikap menuju ke lahan kebun tersebut. Dan pada saat di lokasi, sudah ada saudara Master yang merupakan dalang dari rencana aksi tersebut," jelasnya.

Bayu menerangkan, sebelum melakukan pemanenan para tersangka di berikan arahan, untuk memanen di bagian blok mana saja.

Kemudian, setelah diberikan arahan mereka melakukan pemanenan secara bersama-sama.

"Setelah selesai memanen mereka di arahkan untuk menjual buah kelapa sawit tersebut," katanya.

Atas kejadian ini perusahaan perkebunan sawit ini mengalami kerugian material sekitar sebesar Rp14,3 juta lebih.

"Buah sawit yang berhasil di panen oleh para tersangka ini sebanyak 6,5 ton, dan barang bukti lainnya yang berhasil kita amankan yaitu 4 unit mobil pikap, 1 buah angkong, 4 buah egrek atau alat memanen dan 8 buah tojok," katanya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUH pidana, dengan ancaman penjara selama 5 tahun penjara.

Masyarakat pun diminta untuk tidak melakukan pencurian ataupun tindakan melawan hukum lainnya, karena pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada setiap pelanggar hukum.