SAMPIT - Aksi dua tersangka pencuri sepeda motor di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, terbongkar setelah anggota Tim Buru Sergap menyamar menjadi calon pembeli sepeda motor hasil curian itu.
"Satu orang ditangkap di Sampit, sedangkan satu orang lainnya kami tangkap di Kabupaten Seruyan. Kami masih mendalami kasus ini karena ternyata mereka sudah beberapa kali beraksi," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani dikutip Antara, Kamis, 13 Januari.
Dua tersangka itu adalah M dan MN yang tinggal di Sampit. Keduanya beraksi pada Kamis, 6 Januari sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman km 13 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Saat itu M hendak berangkat mengantar surat lamaran pekerjaan ke perusahaan perkebunan kelapa sawit. Dia pergi diantar MN menggunakan sepeda motor MN.
Saat melintas di lokasi kejadian, M meminta berhenti dekat sebuah rumah. Ternyata dia melihat sebuah sepeda motor terparkir di samping rumah. Dia kemudian mengambil dan mendorong sepeda motor itu ke pinggir jalan.
Pelaku M merusak stop kontak sepeda motor menggunakan kunci T namun ternyata belum bisa dihidupkan. Dia kemudian membongkar kabel stop kontak hingga sepeda motor bisa dihidupkan dan dibawa kabur.
Sepeda motor itu dibawa pulang dan diganti sebagian warna agar tidak mudah dikenali. M kemudian menyuruh MN menjual sepeda motor hasil curian itu ke Sampit.
BACA JUGA:
Sepeda motor matik yang ditawarkan dengan harga murah yaitu sekitar Rp2 juta itu menimbulkan kecurigaan. Anggota Tim Buru Sergap kemudian berpura-pura menjadi calon pembeli.
Setelah bertemu dengan MN di sebuah bengkel di Kelurahan Baamang Barat, MN tak berkutik dan hanya bisa pasrah ketika polisi menangkapnya pada Senin, 10 Januari. Pengembangan dilakukan dan polisi kemudian menangkap M di sebuah tempat di Kabupaten Seruyan.
"Setelah diinterogasi, ternyata sebelumnya mereka berdua ini diduga juga mencuri sepeda motor di beberapa lokasi. Makanya ini terus kami dalami, termasuk menelusuri siapa saja yang membeli sepeda motor curian itu," kata Sarpani.
Kedua tersangka mengaku sebelumnya mencuri sepeda motor di empat lokasi di Sampit yaitu Jalan Sawit Raya Kelurahan Pasir Putih, Jalan Bumi Raya Kelurahan Baamang Barat, Jalan Pelita Barat Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Jalan Gajah Mada belakang SPBU Jalan Jenderal Sudirman.
Kedua tersangka mereka mengincar sepeda motor bebek matik karena mudah mencuri dan menjualnya. Selain di Sampit, sepeda motor curian itu dijual hingga ke daerah pelosok kabupaten tetangga seperti Tumbang Manggu Kabupaten Katingan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.