Bagikan:

JAKARTA - Tiga spesialis pelaku pencurian motor berinisial DD (24), AR (26) dan SA (29) tak berkutik saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Palmerah, Selasa, 28 Mei. Komplotan pencuri motor itu sudah beraksi selama tiga bulan lamanya.

Ketiga pelaku mengandalkan kunci Letter T untuk membawa kabur motor korban. Selama tiga bulan, para pelaku berhasil mencuri puluhan unit motor milik para korban.

"Pelaku DD berperan sebagai pilot, AR berperan menjebol kunci kontak, dan SA berperan mencari sasaran dan membawa kabur hasil curian," kata Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran, Selasa, 28 Mei.

Pengungkapan kasus pencurian motor ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan polisi adanya laporan kehilangan motor pada 6 Mei 2024.

"Kita tindak lanjuti laporan tersebut dan dilakukan penyelidikan," ucapnya.

Polisi menyelidiki dengan memeriksa saksi-saksi yang ada, hingga melakukan pengamatan CCTV. Dari penyelidikan yang dilakukan, ketiga pelaku akhirnya ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Tak sampai 1×24 jam, ketiga pelaku diamankan di salah satu rumah kawasan Kebon Jeruk," ucapnya.

Dari pengakuannya, ketiga pelaku dalam satu malam bisa membawa kabur sebanyak tiga sepeda motor. Mereka berboncengan dalam beraksi.

"Pelaku menjual motor curian itu ke wilayah Sukabumi dan Bogor dengan harga jual Rp 2-3 juta per unit. Para pelaku ini beraksi di beberapa kawasan, bukan hanya di kawasan Palmerah saja," katanya.

Sementara dari keterangan salah satu korban, Rois (58) mengatakan, dia menjadi korban pencurian motor pada 6 Mei 2024. Pria yang sehari-hari berjualan nasi uduk ini kaget lantaran motor Honda Beat miliknya tidak ada di lokasi.

"Pas saya lihat motor sdah gak ada. Ternyata diambil orang jahat," katanya.

Rois sangat bersyukur karena motor yang biasa dipakai buat berdagang ini bisa kembali. Pasalnya, ia mengungkap jika motor ini baru ia beli di dealer dan baru saja pembayaran pertama.

"Baru sekali bayar, masih nyicil. Makanya Alhamdulillah banget motornya bisa balik lagi," akunya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.