Korupsi Sawit, 2 Mantan Kadis Aceh Barat Divonis 4 Tahun Penjara
Persidangan tipikor program peremajaan sawit rakyat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (28/3/2024). ANTARA/M Haris SA

Bagikan:

BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis dua mantan Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Perkebunan Kabupaten Aceh Barat masing-masing empat tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR).

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Muhifuddin pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis, 28 Maret.

Kedua terdakwa Said Mahjali, menjabat Kepala Dinas Kehutanan Perkebunan Kabupaten Aceh Barat 2017-2019, dan terdakwa Danil Adrial, menjabat Kepala Dinas Kehutanan Perkebunan Kabupaten Aceh Barat 2019-2023.

Kedua terdakwa hadir di persidangan didampingi tim penasihat hukumnya. Turut hadir ke persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taqdirullah dan kawan-kawan Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

Selain pidana penjara, majelis hakim memvonis keduanya membayar denda masing-masing Rp200 juta subsider atau hukuman pengganti dua bulan penjara.

"Kedua terdakwa tidak dihukum membayar uang pengganti kerugian negara karena tidak ada bukti menerima uang dari hasil tindak pidana korupsi tersebut," kata majelis hakim.

Menurut majelis hakim, kedua terdakwa melanggar Pasar 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menyebutkan fakta persidangan terdakwa kedua menerima proposal program peremajaan sawit dari Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare. Lahan program peremajaan sawit mencapai 2.831 hektare

Selanjutnya, proposal tersebut diajukan kepada Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan anggaran peremajaan sawit sebesar Rp75,6 miliar.

"Terdakwa menyetujui dan merekomendasikan lahan untuk program peremajaan sawit. Namun pada kenyataannya, lahan tersebut tidak memenuhi syarat, sehingga menimbulkan kerugian negara," kata majelis hakim.

Adapun lahan yang disetujui kedua terdakwa meliputi perkebunan dengan status hak guna usaha (HGU) milik perusahaan sawit, semak belukar, perkebunan sawit masyarakat yang belum memenuhi syarat.

Syarat untuk program peremajaan sawit di antara tanaman berusia di atas 25 tahun dengan produktivitas kurang dari 10 ton tandan buah segar per hektare per tahun, kata majelis hakim.

Selain dua mantan pejabat negara tersebut, majelis hakim juga memvonis terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, nama dengan berkas terpisah. Terdakwa atas nama Zamzami, selaku Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare yang mengelola anggaran program peremajaan sawit tersebut.

 

Dalam putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa Zamzami terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara. Membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,45 miliar," kata majelis hakim.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Zamzami pada rentang waktu 2017 hingga 2022 mengelola dana program peremajaan sawit rakyat tidak tepat sasaran. Sebab, lahan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

"Terdakwa Zamzami terbukti bersalah melanggar Pasar 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata majelis hakim.

Sementara itu, JPU Taqdirullah menyatakan pihaknya belum menentukan sikap apakah menerima atau tidak atas putusan majelis hakim tersebut.

"Kami belum menentukan sikap, apakah menerima atau tidak putusan. Kami diberi waktu pikir-pikir untuk menyatakan sikap terhadap vonis majelis hakim tersebut," kata Taqdirullah.