Bagikan:

PONTIANAK - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya memvonis dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Provinsi Kalimantan Barat, Siswidodo dan Gusmin Tuarita empat tahun penajara. Keduanya terlibat dalam kasus korupsi.

Dalam kutipan singkat putusan yang dipantau di laman http://sipp.pn-surabayakota.go.id di Pontianak, Rabu, 5 Januari, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi baik secara bersama-sama dan berlanjut serta tindak pidana pencucian uang.

Siswidodo sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kanwil BPN Provinsi Kalbar, sedangkan Gusmin Tuarita, pernah menjadi Kakanwil BPN Provinsi Kalbar.

Perkara Gusmin Tuarita bernomor 54/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby, dengan hakim ketua Johanis Hehamony, jaksa penuntut umum Hendra Eka Saputra. Untuk perkara Siswidodo, nomor perkara 53/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby, jaksa Hendra Eka Saputra dan majelis hakim diketuai juga Johanis Hehamony.

Keduanya divonis pada tanggal yang bersamaan, yakni 24 Desember 2021 di PN Surabaya. Dilansir dari Antara, Siswidodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan tindak pidana pencuciam uang (TPPU) secara bersama-sama dan berbarengan.

Siswidodo dijatuhkan pidana berupa penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, Siswidodo harus membayar uang pengganti sebesar Rp17,27 miliar yang akan dikurangkan dengan nilai aset berupa tanah dan bangunan yang dirampas untuk negara.

Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Sementara Gusmin Tuarita juga sama dengan Siwidodo, dan dipidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Gusmin Tuarita untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp11,79 miliar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.