Tak Menikmati Uang Korupsi, 2 Eks Kadis Perhutanan di Aceh Barat Dituntut 10 dan 8 Tahun Penjara
Terdakwa tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (psr) mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat (8/3/2024). ANTARA/M Haris SA

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dua mantan Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Perkebunan Kabupaten Aceh Barat Said Mahjali dan Danil Adrial karena terlibat dalam kasus korupsi program peremajaan sawit rakyat (psr).

Said Mahjali dituntut dengan hukum 10 tahun enam bulan penjara serta denda Rp750 juta dengan subsidair enam bulan. Sedangkan terdakwa Danil Adrial dituntut delapan tahun enam bulan penjara serta denda Rp500 juta subsidair tiga bulan penjara. 

Tuntutan dibacakan JPU Taqdirullah dan rekan dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat, 8 Maret. 

Said Mahjali menjabat Kadis Kehutanan Perkebunan Kabupaten Aceh Barat periode 2017-2019. Sedangkan Danil Adril pada periode 2019-2023. Total kerugian negara dalam kasus ini menyentuh Rp70,2 miliar.

JPU tidak membebankan kedua terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara karena keduanya tidak menerima dan menikmatinya.

JPU menyatakan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua terdakwa berawal pada pengusulan proposal program peremajaan sawit rakyat kepada Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Dinas Kehutanan Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.

"Luas lahan program peremajaan sawit mencapai 2.831 hektare dengan total anggaran Rp75,6 miliar. Kedua terdakwa menyetujui proposal tersebut," kata JPU dikutip dari Antara, Jumat petang. 

Padahal, lahan yang diajukan untuk menerima dana program peremajaan sawit tidak memenuhi syarat. Seperti lahan perkebunan sawit di area hak guna usaha atau HGU perusahaan.

Kemudian, juga ada kawasan hutan, serta areal yang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima program peremajaan sawit rakyat di antara perkebunan dengan lahan sawit yang usianya di bawah 20 tahun serta persyaratan lainnya.

Perbuatan tersebut, kata JPU, tidak sesuai dengan persyaratan program peremajaan sawit rakyat. Akibat pengelolaan dana program peremajaan sawit rakyat tidak sesuai persyaratan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp70,2 miliar.

"Kedua terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata JPU.

Selain kedua mantan pejabat negara tersebut, JPU dalam perkara yang sama, tetapi berkas terpisah juga menuntut terdakwa Zamzami, Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare.

Terdakwa Zamzami, kata JPU, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rentang waktu 2017 hingga 2022 di Kabupaten Aceh Barat.

"Menuntut terdakwa Zamzami dengan hukuman 18 tahun enam bulan penjara, denda Rp750 juta dengan subsidair tiga bulan penjara. Serta membayar uang pengganti Rp70,2 miliar," kata JPU.

Uang pengganti yang harus dibayar terdakwa sebesar Rp52,2 miliar setelah dikurangi dengan uang yang sudah disita koperasi yang dipimpin terdakwa Rp17,6 miliar serta uang yang disita dari rekanan program Rp277 juta.

"Apabila tidak membayar kerugian negara satu bulan bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka semua harta bendanya sita. Dalam hal terdakwa tidak membayar kerugian negara karena tidak memiliki harta benda, maka diganti dengan pidana selama sembilan tahun penjara," kata JPU.

JPU menyatakan tindak pidana terdakwa Zamzami berawal dari pengajuan proposal program peremajaan sawit rakyat kepada BPDPKS melalui Dinas Kehutanan Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.

Jumlah pekebun atau penerima manfaat yang diajukan sebanyak 1.207 orang. Serta luas lahan program peremajaan sawit mencapai 2.831 hektare dengan total anggaran Rp75,6 miliar.

"Proposal tersebut disetujui. Saat pelaksanaan program, ternyata lahan peremajaan merupakan HGU perkebunan sawit, lahan semak belukar, serta bulan perkebunan sawit masyarakat yang membutuhkan peremajaan," katanya.

Kemudian, sebagian besar perkebunan sawit yang menerima dana program peremajaan bukan dengan tanaman usianya di atas 25 tahun serta produktivitas tanaman di bawah 10 ton per tahun

"Akibat pengelolaan dana program peremajaan sawit rakyat tidak sesuai persyaratan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp70,2 miliar," kata JPU. 

Terdakwa Zamzami melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada 15 Maret 2024 dengan agenda mendengarkan pembelaan ketiga terdakwa.