KALTENG - Polisi telah menetapkan 350 orang tersangka dalam kasus pencurian buah sawit milik sejumlah perusahaan yang berinvestasi di Provinsi Kalimantan tengah (Kalteng).
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menekan angka pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, mulai dari imbauan hingga tindakan tegas terukur kepada para pelaku.
"Pada 2024, Polda Kalteng telah menangani sebanyak 175 kasus pencurian TBS kelapa sawit dengan jumlah total tersangka 350 orang," kata Erlan Munaji di Palangka Raya, Kalteng, Kamis 5 September, disitat Antara.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menjelaskan, dari 350 tersangka tersebut, ada 22 tersangka di antaranya terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di daerah Kabupaten Seruyan dan Kotawaringin Barat.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan bersama-sama memberantas peredaran narkoba di provinsi yang memiliki luas dua kali dari Pulau Jawa itu.
"Mari kita ciptakan Kalteng yang aman dan nyaman sehingga masyarakat nyaman dalam melakukan aktivitas serta berinvestasi di daerah kita," bebernya.
BACA JUGA:
Polda Kalteng juga telah menginisiasi pengoptimalan Satgas Penanganan Konflik Sosial (PKS) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012.
"Kasatgas PKS ini dipimpin oleh kepala pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota," tuturnya
Satgas PKS diharapkan dapat lebih optimal dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan permasalahan di masyarakat, termasuk konflik terkait hak dan kewajiban antara masyarakat dan perusahaan.
"Dengan terlaksananya hak dan kewajiban dengan baik, diharapkan dapat mencegah terjadinya pencurian TBS," ucapnya.
Kombes Pol Erlan juga menghimbau masyarakat untuk menjaga situasi Kamtibmas di wilayahnya dan mendukung iklim investasi di Kalteng, khususnya menjelang Pilkada 2024.
"Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kalteng," ujar Erlan.