TEMANGGUNG - Kepolisian Resor Temanggung terus mendalami motif penganiayaan di Musala Al Iman Dusun Sigran, Desa Kemiri, Kaloran, Kabupaten Temanggung yang mengakibatkan salah satu korbannya meninggal dunia.
"Kami masih meminta keterangan kepada Mundari (60) atas dugaan sebagai pelaku pembacokan untuk mengungkap motif kekerasan yang berujung pada meninggalnya Trimah (55)," kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan dilansir Antara, Senin, 15 Maret
Polres Temanggung menahan Mundari (60) atas dugaan sebagai pelaku pembacokan terhadap imam salat Subuh di Musala Al Iman pada Minggu, 14 Maret lalu dengan korban Muhndori (69) dan istrinya, Trimah (55).
"Kami berhati-hati dalam permasalahan ini. Keterangan awal tersangka bahwa dia sakit hati dengan saksi korban Muhndori karena masalah tanah sehingga nekat melakukan kekerasan," katanya.
BACA JUGA:
Meskipun masih diminta keterangan, tersangka telah mengakui aksinya sudah dipersiapkan atau direncanakan. Oleh karena itu polisi akan menjerat dengan pasal 340 dan/ pasal 355 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Sejumlah warga telah diminta keterangan, katanya setidaknya ada empat orang yang mengetahui kejadian langsung, sedangkan saksi korban Muhndori belum bisa diminta keterangan karena masih dalam perawatan intensif di RSUD Temanggung.
Dia mengatakan antara keluarga tersangka dan keluarga korban telah dipertemukan untuk meminta maaf dan menjelaskan bahwa persoalan tersebut sebagai persoalan pribadi, tidak ada kaitannya dengan SARA.
"Kami juga meminta masyarakat untuk tenang dan mempercayakan kasus ini pada hukum yang berlaku," katanya.