JAKARTA - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Jawa Tengah (Jateng) menahan Warji, warga Grobokan yang telah melakukan perampasan di Temanggung. Modus pelaku adalah menyemprotkan cairan cabai ke mata korban.
Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan mengatakan, Warji dibekuk jajaran Satreskrim Polres Temanggung bekerja sama dengan Polres Grobogan. Tersangka merupakan residivis kasus yang sama di wilayah Polres Grobogan
"Dia ditahan di Polres Temanggung atas laporan pencurian dengan kekerasan terhadap Dadi Utomo (59), warga Pringsurat, Temanggung," jelas Setyo Hermawan dilansir Antara, Jumat, 19 Februari.
Warji bersama temannya dilaporkan oleh Dadi, karena telah mengambil paksa barang-barangnya di Jalan Kalicacing-Demangan, Desa Pingit, Kecamatan Pringsurat pada 19 Januari 2021 lalu.
BACA JUGA:
Saat itu Warji berboncengan dengan temannya bernama Asep (Status buron) untuk mencegat korban yang mengendarai sepeda motor. Korban hendak pergi ke tempat kerja. "Kejadiannya siang hari pukul 13.00 WIB," kata Kapolres.
Setyo menuturkan, tersangka menyemprotkan cairan cabai ke mata korban, sehingga korban menepi ke pinggir jalan kemudian diikuti tersangka.
Tersangka juga mengancam korban dengan menggunakan martil, agar korban menyerahkan barang-barang yang dibawanya. Karena melawan, tersangka memukul kepala korban bagian depan serta mengambil paksa tas yang dibawa dan kabur.
"Di dalam tas itu ada kartu ATM, kartu BPJS, telepon seluler, dan uang senilai Rp2 juta," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. Tersangka Warji mengaku tidak tahu keberadaan temannya saat ini.
Dia menyampaikan aksi perampasan itu sudah direncanakan dengan menyiapkan cairan cabai untuk melumpuhkan korban. "Pertama kami pepet, kemudian disemprotkan air cabai ke matanya," katanya.