Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bakal menyelesaikan perkara-perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Penyelesaian perkara itu juga dibahas dalam pertemuannya dengan Jaksa Agung ST Burhannudin di Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Iya, kami serius semua. Kejaksaan Agung serius, tadi itu juga disinggung karena memang sudah berproses," ujar Mahfud MD kepada wartawan, Senin, 15 Maret.

Meski tidak membahas secara khusus dan mendalam dalam pertemuan itu, tapi Mahfud MD memastikan semua perkara pelanggaran HAM bakal diproses sesuai aturan.

Terlebih, komitmen penyelesaian pelanggaran HAM merupakan kebijakan dari negara yang harus dilakukan.

"Sejak zaman MPR masih bisa membuat TAP MPR, lalu ketika ada Undang-Undang tentang Pengadilan HAM, Undang-Undang tentang Papua, Undang-Undang tentang Aceh, semuanya menyatakan ada kasus-kasus yang bisa diselesaikan secara yudisial," kata Mahfud.

Namun bukan berarti penyelesaian kasus pelanggaran HAM mesti secara yudisial. Sebab penyelesaian perkara itu menurutnya bisa diselesaikan secara non-yudisial.

"Nah ini semua masih jalan. Kita merencanakan penyelesaian itu secara yudisial dan non yudisial," kata Mahfud.