Penanganan Kasus HAM Berat Stagnan, Komnas Usul Bentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengusulkan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. Alasannnya banyak kasus secara objektif tidak bisa lagi diteruskan ke pengadilan.

"Karena banyak kasus secara objektif tidak bisa diteruskan lagi ke pengadilan, sangat dimungkinkan mengembangkan KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi)," ujar Ahmad dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Selasa, 6 April.

Ahmad mengakui penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat mengalami stagnansi.

Bahkan kata dia, Komnas HAM telah berdiskusi dengan Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Mahfud MD. Namun belum ada kesepakatan bersama.

"Dalam beberapa pertemuan itu belum mendapat kesepakatan tetapi kita menawarkan supaya segera diambil langkah-langkah penyidikan setelah itu Komnas HAM menyerahkan semua keputusan kepada pihak pemerintah dalam hal ini Jaksa Agung," jelas Ahmad. 

Namun dalam diskusi tersebut ada beberapa kasus pelanggaran HAM berat yang masih bisa diselesaikan secara yudisial terutama untuk kasus Papua.

"Meskipun diskusi Komnas HAM dengan presiden maupun pihak pemerintah Menko Polhukam ada beberapa isu tertentu yang sudah diselesaikan Komnas HAM itu bisa penyelesaian secara yudisial terutama yang terkait papua untuk membangun kepercayaan masyarakat di Papua dan internasional," jelas Ahmad.