Komnas HAM Dorong Jaksa Agung Tindaklanjuti Berkas Pelanggaran HAM Berat
DOK ANTARA/Jaksa Agung ST Burhanuddin

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mendorong Jaksa Agung ST Burhanuddin menindaklanjuti berkas penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM berat yang sudah dirampungkan dan diserahkan pihaknya.

Tindak lanjut ini, kata dia, sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

"Terkait tindak lanjut atas penyelidikan pelanggaran HAM yang berat Komnas HAM RI terus mendorong dan berkoordinasi dengan Jaksa Agung untuk menindaklanjuti 12 berkas peristiwa yang telah selesai diselidiki oleh Komnas HAM RI sesuai mandat UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia," kata Taufan saat meluncurkan laporan tahunan Komnas HAM tahun 2020 yang ditayangkan secara daring, Kamis, 12 Agustus.

Komnas HAM, sambung dia, juga terus berupaya mencari dan mengusulkan format terbaik dalam langkah penyelesaian kasus tersebut secara menyeluruh tapi tetap berprinsip dan mengutamakan norma hak asasi manusia.

"Koordinasi secara intensif terus dilakukan bersama Menko Polhukam RI dan jajarannya," tegas Taufan.

Menurutnya, masih banyak yang harus dilakukan Komnas HAM untuk membangun situasi kondusif demi kemajuan penegakan hak asasi di Tanah Air. Hanya saja, lembaga ini tak bisa bekerja sendirian karena perlu dibantu oleh pihak terkait.

"Banyak upaya yang harus dilakukan Komnas HAM dalam membangun situasi yang kondusif bagi pemajuan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia," jelas Taufan

"Komnas HAM memerlukan kerja sama dari berbagai pihak dari kementerian, akademisi, masyarakat sipil, pemerintah daerah, dan tentu juga lembaga terkait lainnya," pungkasnya.