MAKASSAR - Polisi menetapkan enam orang tersangka kasus pembongkaran tujuh makam dan pengambilan empat jenazah korban COVID-19 di pemakaman umum Bacukiki, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
"Pelaku sudah diamankan Polres Parepare. Ada enam orang yang mengambil (jenazah) dan membongkar makam. Mereka masih ikatan keluarga dengan jasad korban COVID tersebut," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes E Zulpan dikutip Antara, Minggu, 14 Maret.
Keenam pelaku berinisial, AK, NA, AAS, A, D dan R masih diperiksa penyidik. Menurut Kombes Zulpan, para tersangka memberikan keterangan berbeda.
BACA JUGA:
Ada yang mengaku menjalankan amanah pihak keluarga jenazah korban COVID-19 untuk memindahkan ke pekuburan keluarga. Ada juga pelaku yang bermimpi korban meminta agar segera dipidahkan ke pemakaman lain.
Mimpi ini disebut pelaku menjadi motivasi serta amanah untuk membongkar makam, selanjutnya membawa kemudian menguburkan jenazahnya ke tempat pekuburan lain.
"Ada juga pelaku mimpi diminta jenazahnya (korban COVID-19) dipindahkan," ujar Kombes Zulpan.
Enam pelaku pembongkaran punya peran berbeda dari mencangkul dengan menggali kuburan hingga mengambil jasad korban.
Sebelumnya, Camat Bacukiki, Saharuddin menuturkan peristiwa itu terungkap atas laporan warga menemukan makam sudah terbongkar pada Kamis, 11 Maret.
"Ada warga hendak membersihkan pemakaman itu, lalu menemukan beberapa makam korban COVID-19 sudah terbongkar serta dalam keadaan berserakan, lalu warga ini melaporkan kejadian itu ke aparat kecamatan, selanjutnya dilaporkan ke pihak berwajib," tuturnya.