Ketua Paguyuban Tunggal Rahayu yang Cetak Uang Sendiri Ditetapkan Jadi Tersangka
Foto Antara

Bagikan:

GARUT - Polisi menetapkan ketua Paguyuban Tunggal Rahayu di Garut, Jawa Barat, Cakraningrat alias Sutarman sebagai tersangka. Sutarman dijerat sangkaan penipuan. 

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, Sutarman juga langsung ditahan. Tersangka dijerat Pasal 93 jo Pasal 28 ayat 7 UU Nomor 12 Tahun 2012. 

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dari pemeriksaan tersangka hingga saat ini kita sudah menahan tersangka dan kita sedang melengkapi berkas-berkas perkara dan pengembangan," Jelas AKP Maradona kepada wartawan, Kamis 17 September.

Maradona mengatakan polisi baru menetapkan satu orang tersangka penipuan dan juga gelar akademik palsu. Tapi polisi akan terus melakukan pengembangan dalam kasus ini. 

“Kita kembangkan terhadap pelaku lainnya jika memang ada dugaan terhadap pelaku lainnya dan dugaan-dugaan lainnya, " pungkasnya.

Kepala Badan Kesbangpol Jabar, Raden Iip Hidayat sebelumnya mengatakan paguyuban Tunggal Rahayu pernah mengajukan perizinan. Paguyuban ini disebut sudah ada sejak 2017.

“Lalu dicek ada lambang yang menyerupai burung Garuda dan secara aturan memang melanggar UU,” kata Raden beberapa waktu lalu.

Soal uang yang dicetak sendiri, ketua ormas Tunggal Rahayu mengaku mendapatkan wangsit lewat mimpi. Wangsit itu terkait dengan utang yang harus dilunasi dengan cara mencetak uang sendiri.

"Jadi awalnya ketua ormas itu bermimpi dapat wangsit dari Bung Karno untuk menutup utang, sehingga akhirnya ketua ormas ini bikin uang," pungkasnya.