Polisi Bakal Jerat Paguyuban Garut Pencetak Uang Sendiri di Kasus Penipuan
Foto uang cetakan paguyuban Tunggal Rahayu di Garut

Bagikan:

BANDUNG -  Polda Jawa Barat (Jawa Barat) menaikkan status laporan terkait paguyuban Tunggal Rahayu di Garut ke tahap penyidikan. Kasus ini terkait dengan dugaan penipuan

"Pasalnya lebih ke penipuan ya, nanti akan ketahuan arahnya ke mana setelah ada tersangka yang ditetapkan. Sejauh ini baru kesana sesuai dengan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago kepada wartawan, Kamis, 10 September.

Paguyuban Tunggal Rahayu bikin heboh karena menggunakan lambang Garuda Pancasila sebagai logo ormas. Tapi kepala burung Garuda diubah menjadi menghadap ke depan. Selain itu, paguyuban Tunggal Rahayu juga mencetak uang sendiri. 

"Sudah naik statusnya ke penyidikan. "Belum (penetapan tersangka), kami hati-hati menetapkan tersangkanya," sambung dia.

Pihak penyidik Polres Garut mengamankan sejumlah barang bukti seperti dokumen dan uang pendaftaran anggota paguyuban Tunggal Rahayu.

"Ada barang bukti berupa dokumen ormas, serta uang pendaftaran anggota ini jadi bukti kami," kata Erdi.

Dari hasil pemeriksaan diketahui calon anggota yang mendaftar diwajibkan membayar uang. Namun belum diketahui penggunaan uang tersebut.

Sebelumnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Garut, Wahyudijaya menyatakan paguyuban Tunggal Rahayu awalnya berkegiatan di Kecamatan Caringin, Garut. Namun paguyuban ini pindah ke Kecamatan Cisewu.

Anggota paguyuban ini menurut Wahyudijaya tersebar di beberapa daerah bahkan melakukan kegiatan organisasi di luar Garut seperti di Kabupaten Cianjur, Majalengka, Bandung dan Tasikmalaya.

Menurutnya, paguyuban Tunggal Rahayu meresahkan masyarakat karena membuat logo ormasnya dengan mengubah kepala Garuda Pancasila yang seharusnya menghadap ke kanan diubah menjadi ke depan.

Lambang negara ditegaskan Wahyudijaya tidak boleh diubah. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri juga diatur organisasi masyarakat tidak boleh menggunakan lambang negara, bendera dan atribut lainnya untuk logo organisasi.

"Saat ini kami masih dalami bagaimana gerakannya, yang pasti hasil di lapangan mereka mengubah lambang negara kita, yaitu burung garuda," ujar Wahyudijaya.