Paguyuban di Garut Edit Kepala Garuda-Cetak Uang Sendiri, 6 Orang Saksi Diperiksa Polisi
Antara Foto

Bagikan:

GARUT - Polres Garut memeriksa 6 orang saksi terkait Paguyuban Tunggal Rahayu yang mengubah posisi kepala burung Garuda Pancasila dan mencetak uang sendiri.

“Kami dari Polres Garut sedang menangani organisasi Tunggal Rahayu, organisasi ini viral sekitar dua hari yang lalu. Dari situ kita lakukan penyelidikan, kita periksa 6 orang saksi,” ujar Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, Rabu, 9 September.

Enam saksi yang diperiksa yakni camat, kepala desa dan 4 orang mantan anggota Paguyuban Tunggal Rahayu.

Selain memeriksa para saksi, polisi juga mengamankan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan organisasi Tunggal Rahayu. Diperiksa juga struktur anggota dan kepengurusan Tunggal Rahayu.

“Kita juga sudah amankan beberapa dokumen diantaranya permohonan pengajuan organisasi dan dokumen terkait susunan anggota dalam organisasi tersebut," jelas Maradona.

Dari pemeriksaan sementara, polisi memastikan adanya penggunaan uang cetakan sendiri antar para anggota. 

“Benar ada penggunaan uang yang berlaku di antara kelompok mereka," kata dia.

Paguyuban Tunggal Rahayu di Kabupaten Garut, Jawa Barat, bikin geger karena mengubah Garuda Pancasila sebagai logo organisasinya. Kepala Garuda Pancasila yang seharusnya menghadap ke kanan diubah menjadi ke depan.

"Saat ini kami masih dalami bagaimana gerakannya, yang pasti hasil di lapangan mereka mengubah lambang negara kita, yaitu burung garuda," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Garut, Wahyudijaya, Selasa, 8 September.

Paguyuban Tunggal Rahayu menurut dia berkegiatan di Kecamatan Caringin, Garut. Namun paguyuban ini pindah ke Kecamatan Cisewu.

Anggota paguyuban ini menurut Wahyudijaya tersebar di beberapa daerah bahkan melakukan kegiatan organisasi di luar Garut seperti di Kabupaten Cianjur, Majalengka, Bandung dan Tasikmalaya.

Lambang negara ditegaskan Wahyudijaya tidak boleh diubah. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri juga diatur organisasi masyarakat tidak boleh menggunakan lambang negara, bendera dan atribut lainnya untuk logo organisasi.

Organisasi itu ditegaskan Wahyudijaya belum terdaftar di Bakesbangpol Garut. Bahkan akta notaris paguyuban juga belum ada. Karena itu, pemkab setempat akan memprosesnya secara hukum yang berlaku.