Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menetapkan wilayah koordinasi petugas imigrasi di luar negeri.

Penetapan ini menjadi dasar pelaksanaan tugas dan fungsi atase, staf teknis, maupun kepala bidang Imigrasi di luar wilayah yang telah ditugaskan.

"Dengan penetapan wilayah koordinasi ini diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian di seluruh perwakilan RI di luar negeri dapat berjalan lebih optimal dan terstandar," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim dalam keterangan resmi, Rabu 5 Juni, disitat Antara.

Silmy menjelaskan penetapan wilayah koordinasi tersebut merupakan resolusi atas keterbatasan atase maupun staf imigrasi di luar negeri. Saat ini, terdapat sebanyak 196 perwakilan RI di seluruh dunia, sementara hanya 22 perwakilan RI yang memiliki atase imigrasi.

Atase atau staf teknis imigrasi dimaksud tersebar di sembilan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), 11 Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), serta dua konsulat. Jumlah tersebut hanya sekitar 11 persen dari seluruh perwakilan RI.

Situasi itu menjadi tantangan dalam memberikan pelayanan keimigrasian bagi warga negara Indonesia yang berada di perwakilan negara yang belum memiliki pejabat Imigrasi.

"Namun, hal ini belum pernah ditetapkan secara formal sehingga perlu adanya penetapan wilayah koordinasi masing-masing pejabat Imigrasi," kata Silmy.

Oleh sebab itu, Ditjen Imigrasi beserta atase/staf teknis imigrasi yang hadir pada Rapat Koordinasi Atase Imigrasi di Perwakilan RI pada 27–31 Mei 2024 di Los Angeles, California, Amerika Serikat, menyepakati penetapan wilayah koordinasi.

Contohnya, staf teknis Imigrasi di KJRI Los Angeles, selain memiliki wilayah kerja meliputi Arizona, Colorado, Hawaii, Utah, Nevada Selatan, California Selatan, dan daerah-daerah Kepulauan Pasifik di bawah teritori AS, juga bertugas mengoordinasikan pelaksanaan fungsi keimigrasian di seluruh benua Amerika yang terdiri dari satu Kedutaan Besar di Washington, D.C., lima Konsulat Jenderal di Chicago (Illinois), Houston (Texas), Los Angeles (California), New York (New York), dan San Francisco (California), serta satu konsulat kehormatan di Honolulu (Hawaii).

Dengan ditetapkannya wilayah koordinasi bagi para pejabat Imigrasi tersebut, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian pada seluruh perwakilan RI di dunia dapat berjalan lancar.

"Saat ini, setiap pejabat Imigrasi yang bertugas pada perwakilan RI menjadi rujukan bagi perwakilan RI sekitar yang tidak memiliki pejabat Imigrasi," kata Silmy.