JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin berharap Peraturan Pemerintah (PP) yang berisikan aturan turunan terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan atau UU Kesehatan dapat disahkan pada bulan ini.
"Insya Allah Bapak Presiden dalam waktu (dekat) segera bisa mengeluarkan. Iya (bulan ini)," kata Menkes saat ditemui usai kegiatan 'Hari Tanpa Tembakau Sedunia' di Jakarta, Selasa 4 Juni, disitat Antara.
Menkes Budi mengungkapkan sejumlah hal yang diatur antara lain terkait dengan tembakau dan produk turunannya seperti beberapa aturan terkait rokok elektronik atau vape yang mencakup perisa yang dibolehkan, batas usia pembeli dan pengguna, serta tempat penjualannya.
Di samping itu, lanjut Menkes, juga beberapa aturan terkait iklan produk rokok seperti ukuran papan iklan dan aturan soal jarak minimum peletakan iklan rokok dari sekolah juga menjadi bagian dalam peraturan ini.
"Karena ini mengenai, kan banyak kita lihat perokok-perokok muda, itu juga diatur," kata Menkes Budi.
Selain itu beberapa kebijakan terkait konsumsi gula, garam, dan lemak, juga turut diatur. Salah satunya, kata dia, melalui peraturan untuk memasang label kadar gula, garam, dan lemak, pada suatu produk makanan/minuman.
"Teman-teman lihat kan di Singapura, dipasangin logo, nah itu juga diregulasi juga. Sekarang juga ada di Peraturan Pemerintah ya. Mudah-mudahan bulan ini bisa keluar, jadi kita juga bisa mulai itu melabel makanan-makanan di supermarket, kalau kandungan gula, garam, dan lemaknya tinggi," tandasnya.