Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 pada akhir Juli lalu, dan tengah menyusun sejumlah aturan turunan dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Namun, proses penyusunan berbagai RPMK tersebut menuai polemik di berbagai sektor.

Sejumlah pihak menyuarakan keberatan hingga penolakan terhadap substansi aturan yang dianggap tidak melibatkan dan juga tidak mengakomodir masukan, terutama terkait hal-hal yang mengatur bidang di luar kesehatan. Diketahui, PP tersebut dan RPMK turunannya memuat ketentuan yang di luar kewenangan Kemenkes di berbagai sektor, dari pendidikan kedokteran, makanan-minuman, hingga tembakau.

Sejumlah ahli kedokteran yang tergabung dalam Kelompok Peduli Pendidikan Kedokteran Nusantara (KP2KN) melayangkan somasi kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin terkait dugaan penyimpangan dalam proses pembentukan Kolegium Kesehatan Indonesia.

Dalam somasi itu, KP2KN menyoroti pemilihan ketua Kolegium Kesehatan Indonesia yang diatur dalam surat pengumuman No. KP.01.02/A/5105/2024, yang ditandatangani oleh Sekjen Kemenkes atas nama Menkes pada 23 September 2024.

Menkes dianggap keliru melaksanakan kewenangannya untuk mengatur mekanisme seleksi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota, serta tata kerja Kolegium Kesehatan Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 711 PP No. 28 Tahun 2024.

Atas dasar itu, KP2KN mendesak agar Menkes menghentikan proses pemilihan ketua, wakil ketua, dan anggota Kolegium Kesehatan Indonesia karena dianggap mencampuradukkan proses pembentukan Kolegium disiplin ilmu kesehatan.

KP2KN juga menuntut pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 12/2024, yang dianggap menyelundupkan proses pembentukan kolegium melalui pemilihan tersebut.

Mereka menilai aturan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 dan aturan turunannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, serta tidak sesuai dengan prinsip musyawarah mufakat yang lazim digunakan dalam pemilihan ketua dan anggota kolegium kedokteran.

"Jika somasi ini tidak diindahkan dalam waktu 14 hari, kami akan mengambil langkah hukum," kata KP2KN dalam surat somasinya, pada Rabu, 2 Oktober.

Sementara itu, persoalan cacat aturan inisiatif Menteri Kesehatan juga disampaikan oleh Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI). Mereka secara tegas menolak Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang diusulkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024. Diketahui, aturan ini memuat ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek yang ditentang banyak pihak.

APTI menilai ketentuan tentang kemasan rokok polos tanpa merek dalam RPMK akan merugikan industri tembakau, termasuk petani, dan mendesak pemerintah untuk meninjau ulang RPMK serta PP 28/2024.

Sekretaris Jenderal APTI, Kusnasi Mudi menyatakan bahwa regulasi ini mengancam mata pencaharian 2,5 juta petani tembakau yang sangat bergantung pada industri tersebut. Menurutnya, ada keterkaitan yang kuat antara sektor hulu dan hilir dalam ekosistem pertembakauan, dan jika sektor hilir ditekan, petani akan terkena dampaknya.

"Jika hilirnya terus ditekan, di hulunya ada petani yang terdampak," ujar dia.

Mudi juga menyoroti usulan pelarangan total iklan produk tembakau dan kemasan polos dalam PP 28/2024 yang dinilai sebagai upaya sistematis untuk menerapkan regulasi mirip dengan negara-negara yang meratifikasi Framework Convention for Tobacco Control (FCTC).

Dia menegaskan bahwa pengesahan RPMK akan mengancam mata pencaharian petani tembakau. Mudi menilai petani tidak akan tenang bercocok tanam dan mencari nafkah, jika secara terbuka ada upaya sistematis dan masif yang akan segera mengubah aturan pertembakauan Indonesia sehingga menjegal sumber nafkah bagi jutaan masyarakat.

"Mengesahkan RPMK sama saja dengan menjegal petani mencari nafkah,” paparnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Gaprindo, Benny Wachjudi turut mendesak agar pemerintah bisa melihat kritik terhadap Rancangan Permenkes dan beleid PP 28/2024 yang muncul dari kalangan masyarakat sebagai hal penting. Apalagi, kritik ini semakin mengemuka karena sebelum PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), tidak ada koordinasi yang baik dengan beberapa kementerian terkait.

“Kemenkes terkesan membuat keputusan sepihak, dan ini sangat disesalkan oleh kami,” ujarnya.

Benny pun menegaskan, kendati kalangan pengusaha sepakat dengan tujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, pendekatan yang diambil tidak bisa hanya melibatkan aspek kesehatan atau industri saja. “Kita perlu duduk bersama untuk membahas isu ini secara komprehensif,” tambahnya.

Dari sudut pandang industri, beberapa pasal dalam PP ini dinilai perlu direview. Selain itu, Benny juga menyarankan agar proses penyusunan Rancangan Permenkes sebaiknya dihentikan sampai ada pejabat menteri yang baru. Ia berharap Menkes yang baru nantinya akan membuka ruang diskusi yang mengakomodir masukan berbagai pihak, terutama tenaga kerja dan industri terdampak.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pun membuka suara merespons somasi terhadap dirinya yang dilakukan Kelompok Peduli Pendidikan Kedokteran Nusantara (KP2KN) terkait proses pembentukan Kolegium Kesehatan Indonesia.

Saat ditemui usai meresmikan Gedung Pelayanan estetik di RSUP Ngoerah Denpasar, Bali, Kamis, Menkes Budi Gunadi menyampaikan soal somasi kepada dirinya tersebut merupakan hal yang biasa saja, justru menghidupkan iklim demokrasi Indonesia.

"Oh itu tidak apa-apa, normal-normal saja di alam demokrasi. Soal pembentukan undang-undang dan peraturan itu kan ada aturannya," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin, dikutip dari Antara, Kamis 3 Oktober.

Terkait hal ini, sebelumnya sejumlah ahli kedokteran tergabung dalam Kelompok Peduli Pendidikan Kedokteran Nusantara (KP2KN) melayangkan somasi kepada Menkes Budi Gunadi Sadikin yang dinilai offside dalam proses pembentukan Kolegium Kesehatan Indonesia.

KP2KN menyoroti penyelenggaraan pemilihan Ketua Kolegium Kesehatan Indonesia sesuai dengan surat pengumuman Nomor: KP.01.02/A/5105/2024 yang ditandatangani Sekjen Kemenkes atas nama Menkes pada 23 September 2024.

Kelompok tersebut meminta agar Menkes Budi mencabut Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 12/2024 tentang Mekanisme Seleksi, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Tata Kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi.

Dalam sambutannya di RSUP Prof Ngoerah, Menkes Budi Gunadi memohon pamit dan meminta maaf untuk segala hal yang tidak menyenangkan selama menjabat Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Namun, ia mengaku banyak melakukan perubahan.

"Saya banyak melakukan perubahan, mungkin tidak menyenangkan, mungkin di awal menyakiti hati, Menkes itu kan selalu ngomong apa adanya, jadi saya di sini, pingin bilang saya juga bukan manusia yang sempurna, ngomong seenaknya, ngambil keputusan cepet-cepet aja, nggak bisa muji bisanya nyela terus, saya mohon maaf," kata Menkes Budi.

"Tapi, percayalah niatnya itu baik, sisa 17 hari lagi, nanti belum tentu ketemu. Ini kesempatan baik aku untuk pamit. Saya minta maaf," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin.