Bagikan:

BANDA ACEH - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut seorang pejabat di lingkup pemerintah kabupaten setempat dengan hukuman enam tahun enam bulan penjara karena dinilainya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi retribusi pasar dengan kerugian negara sekitar Rp545 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Wira Fadillah dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin, 3 Juni.

Terdakwa atas nama Muslim (52) menjabat Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar. Terdakwa juga selaku Ketua Satgas Pasar Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar pada 2020 dan 2021.

Sidang dengan majelis hakim diketuai Hamzah Sulaiman didampingi Harmi Jaya dan Saptika Handini masing-masing sebagai hakim anggota. Terdakwa Muslim hadir pada persidangan itu didampingi penasihat hukumnya.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara, serta menuntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp545,18 juta dengan ketentuan jika tidak membayar maka dipidana tiga tahun enam bulan penjara.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU menyebutkan terdakwa Muslim dalam rentang waktu Juli 2020 hingga Desember 2021 diduga melakukan tindak pidana korupsi retribusi Pasar Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, dan Pasar Keutapang, Kecamatan Darul Imarah.

Menurut JPU, terdakwa memerintahkan saksi MS, MH, KH, dan MN mengutip retribusi berkisar Rp3.000 hingga Rp8.000 per los setiap hari. Selain itu, terdakwa juga mengutip uang parkir, toilet pasar, serta lainnya.

"Setelah mengutip, terdakwa tidak menyetorkan uang hasil pengutipan tersebut ke kas daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Berdasarkan hasil perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan Negara dan Pembangunan (BPKP) Aceh bahwa kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp545,18 juta.

"Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa tidak mengelola retribusi tersebut dengan baik, sehingga memperkaya atau menguntungkan orang lain yang menyebabkan kerugian negara," kata JPU.

Sementara itu terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan menolak tuntutan jaksa penuntut umum, dan terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis

Majelis hakim menyatakan akan melanjutkan persidangan pada pekan dengan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.