Bagikan:

JAKARTA - Anggota Unit Reskrim Polsek Senen menangkap seorang pencuri handphone berinisial FR (36) alias Ajo di dalam rumah, Jalan Kramat Sawah XII, RT 09/02, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Tersangka masuk ke dalam rumah korban secara diam-diam, kemudian mengambil barang milik korban berupa dua unit handphone merek iPhone dan Samsung. Namun aksi pelaku berhasil diketahui oleh korban.

Korban berusaha menangkap pelaku namun gagal. Pelaku kabur ke arah Cempaka Putih menggunakan motor, korban pun mengejarnya.

Beruntung, pengejaran tersangka berhasil diketahui oleh anggota Unit Reskrim Polsek Senen yang kebetulan melintas di lokasi. Selain korban, polisi dan warga pun kembali mengejar tersangka hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap.

"Pelaku ditangkap di Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih. Pelaku berhasil ditangkap oleh anggota polisi dan korban," ujar Kapolsek Senen, AKP Bambang kepada wartawan, Senin, 3 Juni.

Selanjutnya, tersangka dan dua unit handphone hasil kejahatan pencurian tersangka diamankan ke Polsek Senen guna proses lebih lanjut. Korban pun membuat surat laporan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Senen.

"Modusnya pada saat tersangka main ke rumah korban dan melihat kamar korban kosong. Tersangka mengambil handphone dan tepergok oleh korban," ujarnya.

Tersangka dan korban saling mengenal. Dari pengakuan tersangka kepada polisi, dia nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.

"Modusnya tersangka memasuki kamar kost korban. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," ucapnya.