Bagikan:

JAKARTA - Kanit Reskrim Polsek Senen Iptu Asep Dadang menjelaskan, tersangka F alias Ucok merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas dari sel penjara di Salemba.

"Baru keluar dari hotel prodeo di Salemba, hukuman 1 tahun. Kasus sama juga," kata Iptu Asep saat dikonfirmasi VOI, Selasa, 18 Juli.

Dalam aksinya, tersangka mencari sasaran khusus kepada pria gay (sesama jenis).

"Pelaku F alias U menggunakan nama palsu bernama Ilham 23 dan menggunakan foto palsu di aplikasi tinder. Sasaran pelaku kalangan remaja (sesama jenis)," ucapnya.

Dalam aksinya, F tidak sendiri. Dia dibantu temannya berinisial MA alias Andis untuk menjemput korban dan mengambil handphone korbannya.

"Modusnya jadi cowok kenalan lewat Tinder, biasa lah. Sekarang banyak aplikasi sesama jenis, orangtua harus mewaspadai anak - anak mereka," ujarnya.

Pelaku F alias U mencari sasaran karena sebatas modusnya saja. Sedangkan pelaku mengaku masih menjadi pria normal.

"(pelaku) Modusnya saja. Belum sempat (kencan), dia (pelaku) hanya ingin mengambil barang handphone korban saja. Aplikasi tinder atau walla sudah seperti itu. Hasilnya, pelaku untuk kebutuhan sehari aja," katanya.

Sementara dari pengakuan tersangka F alias U, dirinya menipu para korban dengan berpura pura mengajak kencan sesama pria.

"Engga pernah (hubungan badan) hanya modus aja. Sesama jenis, (korban) cowok juga. Sasarannya sesama jenis, cowok sama cowok aja. Awalnya saya dikasih tau sama temen saya itu, emang begitu (cari cowok gay). Kalau memang rejeki dapat, kalo gak ya sudah," kata F kepada VOI.

Sementara dalam aksinya, F sudah 3 kali melakukan aksi tersebut dan berhasil mendapatkan handphone berbeda merk.

"Baru main tinder lagi setelah bebas dari penjara. Baru 3 kali sama ini, handphone dijual di Jatinegara. Pertama dapat xiomi, kedua huawei dan ketiga iphone 11," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, dua orang pelaku penipuan dan penggelapan diringkus anggota buser Polsek Senen di kawasan Jalan Kembang II, RT 05/01, Kelurahan Kwitang, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Kedua pelaku berinisial F alias U dan MA diamankan karena menipu seorang korban berinisial MAA warga Jakarta Selatan.