JAKARTA - Polisi menyebut pembunuh berantai di Bogor, MRI alias Rian (21) nekat melalukan aksinya karena ingin menguasai harta korbannya. Tapi polisi bakal menggali dugaan motif lainnya dengan memeriksa kejiwaannya.
"Sementara itu (menguasai harta korban), motif lain akan periksa kejiwaan," ujar Kapolresta Bogor Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada VOI, Jumat, 12 Maret.
Motif pembunuhan ini, kata Susatyo, diketahui setelah penyidik menemukan beberapa barang milik kedua korban yakni DP dan EL. Barang milik korban antara lain kalung dan ponsel.
"Dari pemeriksaan sejauh ini seperti itu (motif). Tapi sekali lagi kita dalami motif lain," kata dia.
Susatyo mengatakan, terungkapnya perkara pembunuhan berantai ini berawal dari penemuan jasad wanita berinisial DP (17) di pinggir Jalan Raya Cilebut, Kota Bogor pada 25 Februari . Jasad wanita itu ditemukan dengan kondisi yang mengenaskan karena dimasuklan ke dalam kantong plastik.
Dua pekan kemudian tepatnya 10 Maret, polisi kembali menemukan jasad wanita berinisial EL (23) tergeletak di pinggir jalan Desa Pasir Angin, Megamendung, Kabupaten Bogor.
BACA JUGA:
Dalam proses penyelidikan ditemukan modus serupa. Pelaku membunuh korban dengan cara mencekik.
"Dari penyelidikan akhirnya kami menangkap MRI di kawasan Depok, Jawa Barat. Hasil pemeriksaan pun terbukti jika dia yang merupakan pelaku pembunuhan dua wanita tersebut," kata dia.
Tersangka dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati.