Bagikan:

JAKARTA - Eks Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lutfhi Hasan Ishaaq bebas bersyarat sejak awal Mei. Ia tidak lagi menjadi penghuni Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. 

"Betul yang bersangkutan sudah bebas bersyarat per tanggal 6 Mei 2024," kata Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra, kepada wartawan, Rabu, 29 Mei.

Luthfi selanjutnya harus menjalani masa bimbingan di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Prosesnya berlangsung selama 7 tahun hingga 2031 mendatang.

Sebagai informasi, Luthfi Hasan Ishaaq ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian sejak 31 Januari 2013. Ia kemudian dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Luthfi kemudian dinyatakan bersalah di pengadilan tingkat pertama. Ia dihukum 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dia lantas melawan dengan mengajukan banding hingga kasasi. Majelis hakim banding menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Setelahnya, Luthfi mengajukan kasasi dan hukumannya diperberat menjadi 18 tahun penjara dan dikenakan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan ditambah dengan pencabutan hak politik.

Luthfi sempat mengajukan upaya hukum lainnya, yaitu peninjauan kembali (PK) setelah ditahan. Tapi, Mahkamah Agung (MA) menolak upaya itu.