SELAYAR - Polisi menetapkan dua orang tersangka baru kasus penjualan Pulau Lantigiang, Kepulauan Selayar. Dua tersangka yakni Asdianti Baso sebagai pembeli pulau dan mantan kepala desa Abdullah.
Perwira urusan (Paur) Humas Polres Kabupaten Selayar, Ipda Hasan Zulkarnain mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka sesuai hasil gelar perkara. Keduanya ikut terlibat transaksi jual beli pulau Lantigiang Selayar.
"Kami tetapkan dua tersangka setelah dilaksanakan gelar perkara pekan lalu, yakni, berinisial, Abd mantan kepala Desa dan As sebagai pembeli pulau. Mereka punya peran masing-masing, mantan Kades, bantu Ks yang sebelumnya ditetapkan tersangka dan As yang membeli, " kata Paur Humas Polres Kabupaten Selayar, Ipda Hasan Zulkarnain, kepada wartawan, Jumat, 12 Maret.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen. Polisi meminta Asdianti Baso kooperatif dalam proses hukum ini.
"Sudah dikirim surat panggilan melalui keluarganya, namun tetapi yang bersangkutan tidak ada. Kita minta kepada keluarga dan pengacaranya untuk menghadirkan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Ipda Hasan.
Sebelumnya polisi lebih dulu menetapkan Kasman (KS) dalam kasus ini. KS merupakan penerima duit pembelian pulau Lantigiang, Selayar.
Sementara pengusaha asal Kabupaten Kepulauan Selayar, Asdianti Baso pernah membantah membeli pulau Lantigiang. Dia mengaku hanya membeli lahan 4 hektare dengan harga Rp900 juta.
Menurut Asdianti, lahan itu dibeli dengan tujuan ingin membangun Water Bungalow dengan nilai investasi sekitar Rp25 miliar. Pengusaha yang juga bergerak di bidang pariwisata ini menyayangkan jika pulau secantik Lantigiang tidak dikembangkan. Apalagi pulau itu dan sekitarnya memiliki 'spot diving'.
"Jadi, saya tidak pernah membeli Pulau Lantigiang, saya membeli hak tanah atas pulau. Jadi bukan sertifikat hak milik karena setahu saya di kawasan itu tidak mengeluarkan sertifikat, jadi saya minta hak pengelolaan untuk membangun resort di kawasan itu," katanya, Kamis, 4 Februari.
BACA JUGA:
Dia menjelaskan, sebelum membeli lahan di pulau itu, pihaknya pernah berkonsultasi dengan Balai Taman Nasional Takabonerate. Bahkan pihak balai menyebut Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar masuk zona pemanfaatan.
"Pada 2017 saya pun ke balai untuk berkonsultasi, pihak menyambut baik bahkah menyodorkan kalau Pulau Belang-Belang dan Pulau Lantigiang masuk ke zona pemanfaatan dan itu bisa dimanfaatkan, makanya saya urus," paparnya.