Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penjualan Pulau Lantigiang Selayar
Pulau Lantigiang Selayar Sulsel (foto via ANTARA)

Bagikan:

MAKASSAR - Polisi tetapkan satu orang tersangka kasus penjualan Pulau Lantigiang, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Tersangka yang ditetapkan berinisial Ks, penerima duit uang muka Pulau Lantigiang.

“Inisial Ks,” kata Perwira Urusan (Paur) Humas Polres Kepulauan Selayar Ipda Hasan Zulkarnain, Minggu, 7 Februari. 

Ipda Hasan mengatakan tersangka Ks merupakan penerima uang down payment (DP) penjualan Pulau Lantigiang. 

“Beliau yang menerima uang, dan dia juga aktif dalam memfasilitasi semua,” sambungnya. 

Sebelumnya, pengusaha asal Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Asdianti Baso membantah membeli pulau Lantigiang. Dia mengaku hanya membeli lahan 4 hektare dengan harga Rp900 juta. 

Menurut Asdianti, lahan itu dibeli dengan tujuan ingin membangun Water Bungalow dengan nilai investasi sekitar Rp25 miliar. Pengusaha yang juga bergerak di bidang pariwisata ini menyayangkan jika pulau secantik Lantigiang tidak dikembangkan. Apalagi pulau itu dan sekitarnya memiliki 'spot diving'.

"Jadi, saya tidak pernah membeli Pulau Lantigiang, saya membeli hak tanah atas pulau. Jadi bukan sertifikat hak milik karena setahu saya di kawasan itu tidak mengeluarkan sertifikat, jadi saya minta hak pengelolaan untuk membangun resort di kawasan itu," katanya dikutip Antara, Kamis, 4 Februari. 

Dia menjelaskan, sebelum membeli lahan di pulau itu, pihaknya pernah berkonsultasi dengan Balai Taman Nasional Takabonerate. Bahkan pihak balai menyebut Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar masuk zona pemanfaatan.

"Pada 2017 saya pun ke balai untuk berkonsultasi, pihak menyambut baik bahkah menyodorkan kalau Pulau Belang-Belang dan Pulau Lantigiang masuk ke zona pemanfaatan dan itu bisa dimanfaatkan, makanya saya urus," paparnya.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar Basli Ali mengatakan, pihaknya tidak mengetahui adanya transaksi jual beli di atas Pulau Lantigiang yang masuk dalam kawasan Taman Nasional.

"Kami tidak tahu adanya jua beli Pulau Lantigiang yang masih dalam teritorial Kabupaten Kepulauan Selayar," kata Basli Ali.

Basli menyayangkan sikap pihak pembeli Asdianti Baso yang tidak berkoordinasi dengan pemerintah setempat.