MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) ikut mensupervisi penanganan kasus penjualan pulau Lantigiang di Kepulauan Selayar. Pulau ini dijual Rp900 juta.
"Dari Polda sudah turun, tapi penanganan tetap Polres Selayar terkait kasus pulau. Jadi gini ini masalah pulau ini penangananya, hari ini masih ditangani Polres Selayar, bahkan sudah, ada laporan polisinya, 31 Januari 2021," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes E Zulpan kepada VOI, Selasa, 1 Februari.
Menurutnya sudah ada 11 orang saksi yang diperiksa. Polisi juga meningkatkan kasus ini ke penyidikan.
"Sudah diperiksa, beberapa orang, sebanyak kurang lebih, 11 saksi, yang diperiksa oleh pihak penyidik, jadi penyelidikan naik sudah ditingkatkan ke penyidikan," ujar Kombes Zulpan.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah merespons penjualan Pulau Lantigiang, Kepulauan Selayar, Sulsel. Pulau ini dijual dengan harga Rp900 juta.
"Ini kan masih dalam penyelidikan. Itu juga menjual hanya dengan rekomendasi Kepala Desa jadi saya kira sangat riskan karena pulau itu nggak bisa dijual. Pengelola mungkin bisa tapi atas izin. Tapi kalau menjual saya kira negara punya aset dan semuanya tentu harus dikonfirmasikan ke pemerintah daerah," kata Nurdin Abdullah kepada wartawan, Senin, 1 Februari.
Tapi Nurdin belum bisa memberikan tanggapan lengkap. Alasannya, dia belum mendapatkan laporan resmi dari pemerintah daerah.
"Kita belum dapat laporan resmi dari pemerintah daerah kalau itu sudah di limpahkan ke kami kita akan memberi anggapan," sambung Nurdin yang akrab disapa Prof NA.
Penjualan pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan bikin geger. Pulau ini dijual oleh Syamsu Alam kepada wanita bernama Asdianti Baso senilai Rp900 juta.
Berdasarkan penelusuran, Asdianti adalah seorang Direktur PT Selayar Mandiri Utama dan Takabonerate Dive Resort. Asdianti juga pernah menjadi sales consultant perusahaan Baso Bali Property.
BACA JUGA:
Syamsu menjual pulau ini karena dia merasa sebagai pemiliknya. Padahal pulau Lantigiang dalam kawasan taman nasional merupakan Zona pemanfaatan. Zona yang memiliki potensi dan keterwakilan sumber daya alam laut yang dapat dijadikan objek daya tarik wisata alam dan pemanfaatan jasa lingkungan lainnya.
"Karena pulau Lantigiang merupakan zona pemanfaatan di mana dalam hal ini pihak balai taman nasional Takabonerate telah merancang masterplan pengelolaan wisata di pulau Lantigiang," kata Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud dalam keterangan resmi, Minggu, 30 Januari.
Temmangnganro mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyelidiki kasus dugaan penjualan pulau Lantigian tersebut. Bahkan pihaknya sudah memeriksa penjual dan beberapa orang yang mengetahui proses penjualan.