Bagikan:

JAKARTA - Penjualan pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan bikin geger. Pulau ini dijual oleh Syamsu Alam kepada wanita bernama Asdianti Baso senilai Rp900 juta. 

Berdasarkan penelusuran, Asdianti adalah seorang Direktur PT Selayar Mandiri Utama dan Takabonerate Dive Resort. Asdianti juga pernah menjadi sales consultant perusahaan Baso Bali Property. 

Syamsu menjual pulau ini karena dia merasa sebagai pemiliknya. Padahal pulau Lantigiang dalam kawasan taman nasional merupakan Zona pemanfaatan. Zona yang memiliki potensi dan keterwakilan sumber daya alam laut yang dapat dijadikan objek daya tarik wisata alam dan pemanfaatan jasa lingkungan lainnya.

Dengan demikian, tanah dipulau lantigiang tidak boleh ada kepemilikan dari masyarakat. Namun masyarakat boleh terlibat dalam pengelolaan wisata di daerah tersebut. 

"Karena pulau lantigiang merupakan zona pemanfaatan dimana dalam hal ini pihak balai taman nasional takabonerate telah merancang masterplan pengelolaan wisata di pulau lantigiang," kata Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud dalam keterangan resmi, Minggu, 30 Januari.

Temmangnganro mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyelidiki kasus dugaan penjualan pulau Lantigian tersebut. Bahkan pihaknya sudah memeriksa penjual dan beberapa orang yang mengetahui proses penjualan.

"Kami sudah mendatangi tempatnya dan mengecek lokasi-lokasi yang diduga telah dijual dan Mengambil keterangan beberapa saksi," kata dia.

Kata dia, pihaknya akan terus mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus ini. "Untuk menentukan pihak-pihak yg dirugikan terkait penjualan Pulau Lantigian tersebut," kata dia.