Heboh Pulau Lantigiang Selayar Dijual, Polisi Bakal Tetapkan Tersangka
ILUSTRASI/DOK. Taman Nasional Taka Bonerate Selayar Sulsel

Bagikan:

JAKARTA - Polisi meningkatkan status perkara dugaan penjualan pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan dari penyelidikan ke penyidikan. Polisi bakal menetapkan tersangka.

"Iya sudah naik ke penyidikan," ucap Kasat Reskrim Polres Selayar Iptu Syaifuddin kepada wartawan, Selasa, 2 Februari.

Peningkatan status perkara ini, kata Syaifuddin, setelah melakukan gelar perkara. Dengan alat bukti yang cukup diputuskan untuk meningkatkan perkara ini ke penyidikan.

"Sudah 11 orang saksi diperiksa, termasuk SA yang merupakan penjual sudah diperiksa saat penyelidikan," ungkapnya.

Dalam perkara ini, penyidik menggunakan Pasal 266 KUHP. Pasal ini berisi barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya, sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. 

Sebelumnya diberitakan, polisi langsung bergerak menyelidiki kabar jual-beli Pulau. Polisi mendapat kabar Pulau Lantigiang dijual oleh warga yang mengklaim kepemilikan dari keturunan keluarganya.

Penjualan pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan bikin geger. Pulau ini dijual oleh Syamsu Alam kepada wanita bernama Asdianti Baso senilai Rp900 juta. 

Sementara Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah merespons kasus ini dengan menegaskan menyerahkan penanganan ke kepolisian.

"Ini kan masih dalam penyelidikan. Itu juga menjual hanya dengan rekomendasi Kepala Desa jadi saya kira sangat riskan karena pulau itu nggak bisa dijual. Pengelola mungkin bisa tapi atas izin. Tapi kalau menjual saya kira negara punya aset dan semuanya tentu harus dikonfirmasikan ke pemerintah daerah," kata Nurdin Abdullah kepada wartawan, Senin, 1 Februari.

Tapi Nurdin belum bisa memberikan tanggapan lengkap. Alasannya, dia belum mendapatkan laporan resmi dari pemerintah daerah.

"Kita belum dapat laporan resmi dari pemerintah daerah kalau itu sudah dilimpahkan ke kami kita akan memberi anggapan," sambung Nurdin yang akrab disapa Prof NA.