Bagikan:

JAKARTA - Polisi tidak melakukan penahanan terhadap tiga aparatur sipil negara (ASN) berinisial RJA, AFM dan MBD yang diduga menggunakan narkoba jenis sabu di Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Mei, lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi menjelaskan alasannya ASN itu tak dilakukan penahanan. Alasannya jika mengacu kepada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 07 Tahun 2009 bahwa barang bukti saat diamankan hanya 0.02 gram tidak dilakukan penahanan.

“Bahwa barang bukti yang disita berat netto 0,02 gram sehingga Ke 3 tersangka sebagai penyalahguna narkoba sehingga tidak dilakukan penahanan,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Senin, 27 Mei.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini juga mengatakan untuk tiga ASN itu di bawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jakarta Timu.

“Saat ini direhabilitasi di RSKO,” katanya.

Selanjutnya, pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan kepada kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara terkait penangkapan 3 ASN tersebut.

“Direktorat narkoba PMJ telah memberikan surat pemberitahuan kepada kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara,” ujarnya.

Di sisi lain, tim penyidik tengah melakukan pengejaran terhadap wanita berinisial I yang diduga sebagai pemasok sabu kepada ketiga ASN tersebut.

"Terkait DPO sampai saat masih dilakukan pencarian dan belum tertangkap," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Ternate, Maluku Utara (Malut) dengan inisial RJA, AFM dan MBD sebagai tersangka. Mereka ditetapkan atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Mei, lalu.

“Sudah (jadi tersangka),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi, Jumat, 24 Mei.

Ade Ary menjelaskan penetapan tersangka itu diperkuat dengan tes urine ketiga ASN Ternate tersebut, yang mana hasilnya menyatakan positif menggunakan sabu.

“Hasilnya positif,” katanya.