Bagikan:

JAKARTA - Polisi menetapkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Ternate, Maluku Utara (Malut) dengan inisial RJA, AFM dan MBD sebagai tersangka. Mereka ditetapkan atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Mei, lalu.

“Sudah (jadi tersangka),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi, Jumat, 24 Mei.

Ade Ary menjelaskan penetapan tersangka itu diperkuat dengan tes urine ketiga ASN Ternate tersebut, yang mana hasilnya menyatakan positif menggunakan sabu.

“Hasilnya positif,” katanya.

Saat ini ketiga ASN ini telah dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di sisi lain, polisi juga tengah memburu wanita berinisial I yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebab, wanita itu adalah orang yang menyuplai sabu ke tersangka RJA.

“Tersangka R menyatakan bahwa mendapatkan sabu dari saudari I yang saat ini sudah DPO,” ucapnya.

Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga ASN Ternate atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu, 22 Mei, lalu.

Selain menangkap pelaku, pihaknya juga mendapati barang bukti jenis sabu dengan berat 0,16 gram yang disimpan di dalam bungkus roko filter.

“Setelah dilakukan penggeledahan badan didapati 1 klip sabu yang berada didalam bungkus rokok filter,” kata Ade Ary.