MALUKU - Kepolisian Resort (Polres) Ternate di Maluku Utara (Malut) menangkap seorang pria pembawa 49 kantong plastik berisi 17,50 gram sabu.
"Iya benar, Satnarkoba Polres Ternate telah menangkap LRS, yang ketahuan membawa kantong plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu," kata Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan di Ternate, Kamis 8 Agustus, disitat Antara.
Pria tersebut berinisial LRS (31 tahun), yang merupakan warga Kelurahan Jati Trans, Kecamatan Ternate Selatan dan tertangkap pada Rabu 7 Agustus 2024 malam, berkat peran serta masyarakat.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 49 plastik kecil berwarna bening berisi serbuk putih diduga sabu seberat 17,50 gram.
Secara terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate, Iptu Suherman, mengatakan dalam penangkapan itu dipimpin langsung oleh dirinya bersama Kanit 2 Bripka Irfan Zainal.
"Setelah mendapati informasi dari masyarakat kami langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang telah disampaikan oleh masyarakat, saat melakukan penyelidikan terlapor berada di Kalumata, tepatnya di samping kanan kantor Direktorat Tuna Sosial dan KPO, dengan menggunakan sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan," kata Suherman.
BACA JUGA:
Tidak lama kemudian terlapor menunduk dan langsung mengambil sebuah kantong plastik berwarnah hitam dan langsung mengendarai sepeda motornya ke arah selatan.
"Hingga anggota SatNarkoba langsung mengejar terlapor dalam pengejaran anggota SatNarkoba menemukan terlapor bersembunyi di dalam kali di belakang Kantor DPRD kota Ternate. Selanjutnya terlapor diamankan dan dibawa ke Polres guna dimintai keterangan," kata Suherman.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat Kota Ternate untuk selalu memantau wilayahnya masing-masing dari peredaran Narkoba ataupun Minuman beralkohol terutama jenis Cap tikus, apabila menemukan ataupun mendengar segera laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat," tandasnya.