BENGKALIS - Polres Bengkalis, Riau, meringkus sejumlah orang salah satunya tenaga honorer rumah sakit umum daerah (RSUD) dan satu mahasiswa lantaran terlibat peredaran ganja kering sebanyak 3 kilogram.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan dua tersangka itu berinisial OTP dan MH.
Daun ganja kering sebanyak 3 kilogram yang tersimpan di dalam tas ransel disita dari tersangka OTP.
"Sedangkan dari tersangka MH turut disita satu bungkus ganja kering, satu gunting, satu unit telepon seluler, uang tunai Rp310 ribu. Satu unit motor vespa disita dari tersangka RD, serta satu unit ponsel dari tersangka FR," kata Kapolres Bengkali dilansir ANTARA, Selasa, 21 Mei.
Untuk modus operandi tersangka yaitu OTP dan MH menjemput narkotika jenis daun ganja kering dari Kota Pekanbaru dan dibawa ke Bengkalis untuk dijual kembali. Hingga akhirnya pada Selasa (14/5) sekira pukul 01.00 WIB tim gabungan melakukan penangkapan terhadap tersangka di sebuah tempat cucian sepeda motor di Kecamatan Bengkalis.
BACA JUGA:
Tak sampai di situ, tim melanjutkan pengembangan sekira pukul 02.00 WIB dan melakukan penangkapan terhadap RD di rumahnya di Jalan Antara, Kecamatan Bengkalis serta berhasil menyita barang bukti. Tim kembali pengembangan dan sekitar pukul 03.00 WIB menangkap FR di sebuah bengkel di Jalan Rajimun, Desa Bantan Tua, serta menyita sejumlah barang bukti.
"Terhadap FR dilakukan penangkapan dikarenakan bersama dengan AS (dalam lidik) juga menjemput dan membawa narkotika jenis daun ganja kering dari kota Pekanbaru ke Bengkalis yang didapat dari IN (DPO)," ujarnya.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal pidana mati.